SIM Mati Saat Libur Lebaran? Masih Bisa Diperpanjang, Ini Caranya!

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 28 Mar 2025 18:53 WIB
Ilustrasi SIM A dan C/Foto: Rachman_punyaFOTO
Surabaya -

Layanan perpanjangan dan pembuatan SIM di Surabaya resmi diliburkan selama sepekan, mulai 28 Maret hingga 7 April 2025. Namun, pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis selama periode tersebut, masih diberikan kesempatan perpanjangan setelah layanan kembali dibuka.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Herdiawan Arifianto menyatakan, libur layanan ini berlaku di seluruh unit pelayanan SIM, termasuk Satpas Colombo, SIM Keliling, SIM Cak Bhabin, dan SIM Corner.

"Sehubungan dengan adanya hari libur nasional dan cuti bersama peringatan Hari Suci Nyepi tahun baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah, diliburkan pada tanggal 28 Maret sampai 7 April 2025," kata Herdiawan, Jumat (28/3/2025).

Layanan SIM baru akan kembali beroperasi mulai 8 April 2025. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 28 Maret sampai 7 April 2025, masih diberikan waktu perpanjangan hingga 15 April 2025.

"Catatan bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 28 Maret sampai 7 April 2025 dapat diperpanjang pada tanggal 8 sampai 15 April 2025," ujarnya.

Namun, jika SIM tidak diperpanjang hingga batas waktu tersebut, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru dari awal.

"Apabila SIM tidak diperpanjang sampai dengan tanggal tersebut, SIM tidak berlaku dan para pemohon harus proses SIM baru dari awal lagi," tegas Herdiawan.



Simak Video "Video: Candi Borobudur Ramai Pengunjung di H+4 Lebaran"

(hil/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork