Polisi Jenguk dan Santuni Bocah Korban Penyiksaan Ayah Tiri di Mojokerto

Polisi Jenguk dan Santuni Bocah Korban Penyiksaan Ayah Tiri di Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 27 Mar 2025 20:55 WIB
Polres Mojokerto Kota
Polres Mojokerto Kota jenguk bocah yang menjadi korban penyiksaan ayah tirinya (Foto: Dok. Humas Polres Mojokerto Kota)
Kota Mojokerto -

Polres Mojokerto Kota menyantuni bocah laki-laki berusia 11 tahun yang menjadi korban penyiksaan ayah tirinya. Santunan ini untuk memotivasi korban agar segera pulih.

Santuan untuk korban diserahkan langsung KBO Satreskrim Polres Mojokerto Kota Iptu Yudha. Saat ini, korban tinggal bersama neneknya di Kecamatan Gedeg. Kedatangan Yudha didampingi tiga pilar desa setempat.

Yudha menjelaskan tali kasih ini ia serahkan kepada keluarga korban atas perintah Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri. Bakti sosial ini wujud kepedulian Polri kepada masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semoga kehadiran kami dapat memberi semangat, kami berdoa semoga korban cepat sembuh dan dapat beraktivitas seperti biasa," jelasnya kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).

Nenek korban pun menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Mojokerto Kota. Menurutnya, dukungan materi maupun moral dari kepolisian sangat berarti untuk pemulihan cucunya.

ADVERTISEMENT

"Saya meminta kepada Polres Mojokerto Kota agar pelaku dihukum yang seberat-beratnya. Karena pelaku sudah berulang kali dan sengaja untuk melakukan kekerasan kepada cucu saya," tegasnya.

Pelaku penyiksaan ini tak lain ayah tiri korban, Josip Poetra Adi (26). Ia menikah siri dengan ibu kandung korban, APU (31) pada Mei 2024. Kemudian Josip menikah resmi dengan janda 2 anak itu pada Desember 2024. Sedangkan ayah kandung korban meninggal karena serangan jantung sekitar 2 tahun lalu.

Sehari-hari ia tinggal serumah dengan istri, korban dan adik kandung korban di salah satu desa di Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Sedangkan korban anak sulung dari APU. Bocah laki-laki berusia 11 tahun ini duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD).

Mirisnya lagi, Josip seorang pengangguran. Istrinya bekerja di Pasar Semeru, Kota Mojokerto. Namun, kepada orang di sekitarnya, ia mengaku pernah bekerja di Bina Marga.

Penyiksaan ini dialami korban sejak November 2024. Ayah tirinya kerap memukulinya menggunakan batang bambu, pipa besi kecil dan kayu. Bahkan, punggung dan kakinya dicambuk dengan rantai sepeda motor.

Bentuk penyiksaan lain oleh ayah tirinya adalah disundut rokok dan peniti yang dipanaskan. Siswa kelas 5 SD ini pernah dipaksa squad jump hingga 2.500 kali. Namun, ia hanya mampu melakukan 50 kali karena kelelahan.

Korban terakhir kali disiksa ayah tirinya pada Minggu (9/3) sekitar pukul 22.30 WIB. Kepalanya robek karena dipukul pelaku dengan kayu. Keesokan harinya, Senin (11/3) korban terlambat masuk sekolah. Ia dilarikan gurunya ke Puskesmas Gedeg untuk menjalani perawatan.

Ketika di puskesmas, bocah laki-laki berusia 11 tahun ini akhirnya berani menceritakan penyiksaan Josip. Sehingga hari itu juga, saudara sepupu ayah kandungnya, RPS (41) melapor ke polisi. Satreskrim Polres Mojokerto Kota bergerak cepat meringkus pelaku di rumahnya kemarin malam.

Kesengsaraan yang dialami korban beberapa bulan terakhir dihentikan polisi. Kini Josip harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT atau pasal 80 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads