Satlantas Polres Pasuruan Kota mengamankan 58 motor pelanggar lalu lintas selama Operasi Terpadu. Operasi Terpadu digelar dalam rangka mengurangi pelanggaran lalu lintas dan memberikan efek jera kepada para pengendara yang tidak menaati peraturan.
Ke-58 motor yang menjadi barang bukti pelanggaran lalu lintas tersebut dititipkan di Gudang Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) II Jatim di Pasuruan. Hal itu sebagai bagian dari proses hukum bagi para pelanggar.
Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Yulian Putra Prasviawan menegaskan bahwa penitipan barang bukti di Rupbasan merupakan bagian dari upaya melindungi barang bukti milik masyarakat. Pihaknya memastikan kelengkapannnya utuh sebelum nantinya dilengkapi atau dikembalikan lagi kepada pemiliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan memastikan barang bukti tersebut tetap utuh seperti awal kita terima dari pelanggar, dikarenakan keterbatasan pada tempat kami dan semakin banyaknya jumlah pelanggar, maka harus kami titipkan di Rupbasan Pasuruan," kata Yulian, Rabu (26/3/2025).
Yulian mengatakan proses pengambilan kendaraan yang telah ditilang hanya dapat dilakukan setelah pemilik memenuhi seluruh prosedur administrasi. Pemilik juga harus memastikan kendaraan dalam kondisi sesuai dengan standar yang berlaku.
Berikut adalah langkah-langkah pengambilan kendaraan bagi pelanggar :
1. Pemilik kendaraan wajib menyelesaikan pembayaraan denda tilang di Kejaksaan Pasuruan dengan ditunjukkan bukti pembayaran denda tilang;
2. Konfirmasi ke kantor Satlantas;
3. Pengecekan surat-surat sah kendaraan;
4. Penerbitan Surat Pengantar;
5. Petugas Satlantas Polres Pasuruan Kota mengantar dan mengecek kendaraan di Rupbasan, apabila dalam kondisi protolan dan tidak sesuai dengan standart ketentuan (wajib melengkapi kelengkapannya kendaraan).
Setelah tiba di kantor Rupbasan Pasuruan, maka petugas Rupbasan juga akan mengecek beberapa kelengkapan antara lain :
1. Surat Pengantar Pengambilan Barang Bukti Ranmor Tilang dari Satlantas Polres Pasuruan Kota;
2. Bukti pembayaran denda Tilang Kejaksaan Pasuruan;
3. Surat-Surat Sah dan bukti kepemilikan kendaraan;
4. Identitas Yang Mengambil / pelanggar Barang Bukti Ranmor Tilang;
5. Melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai dengan standart ketentuan.
"Setelah seluruh prosedur dan syarat di atas terpenuhi, petugas akan menyerahkan kendaraan kepada pemiliknya," pungkasnya.
(hil/iwd)