Operasi Ketupat Semeru, Kendaraan Sumbu Tiga Dibatasi di Sidoarjo

Operasi Ketupat Semeru, Kendaraan Sumbu Tiga Dibatasi di Sidoarjo

Suparno - detikJatim
Selasa, 25 Mar 2025 13:50 WIB
Ilustrasi kendaraan sumbu tiga di Sidoarjo
Ilustrasi kendaraan sumbu tiga di Sidoarjo (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Satuan Lalu Lintas Polresta Sidoarjo mulai memberlakukan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Pembatasan ini merupakan bagian dari Operasi Ketupat 2025 yang digelar serentak di delapan wilayah Polda, mulai dari Jawa, Lampung, hingga Bali.

Kasat Lantas Polresta Sidoarjo AKP Jodi Indrawan menegaskan, pembatasan ini berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB. Kebijakan ini mengacu pada surat keputusan bersama antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Dirjen Bina Marga terkait pengaturan lalu lintas selama periode mudik.

"Kami akan menindak tegas kendaraan sumbu tiga yang masih beroperasi di jalan arteri maupun jalan tol. Jika masih melintas setelah diberikan imbauan, kami akan melakukan penindakan berupa tilang serta penahanan kendaraan," ujar Jodi Indrawan, Selasa (25/3/2025)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, serta hasil tambang dan bahan bangunan.

"Namun, kendaraan pengangkut bahan pokok seperti sembako, gas, dan hewan ternak tetap diperbolehkan melintas," jelas Jodi.

ADVERTISEMENT

Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Satlantas Polresta Sidoarjo telah menetapkan tiga titik pengawasan utama, yaitu Jalan Arteri Juanda di wilayah timur, Jalan Arteri Krian di wilayah barat, dan Jalan Arteri Porong di wilayah selatan.

"Kami sudah melakukan sosialisasi sebelumnya. Jika masih ditemukan kendaraan sumbu tiga yang melintas, petugas di lapangan akan menghentikan dan mengarahkan ke kantong parkir yang tersedia," imbuh Jodi.

"Jika tetap beroperasi, maka akan kami tindak dengan tilang dan kendaraan akan diamankan sebagai barang bukti," pungkasnya.

Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan arus mudik dan balik Lebaran 2025 di wilayah Sidoarjo dapat berjalan lebih lancar dan aman.




(hil/fat)


Hide Ads