Langgar Aturan, Kafe Plus Karaoke di Pasuruan Disegel Petugas

Langgar Aturan, Kafe Plus Karaoke di Pasuruan Disegel Petugas

Muhajir Arifin - detikJatim
Sabtu, 22 Mar 2025 09:10 WIB
Kafe plus karaoke di Pasuruan disegel petugas
Kafe plus karaoke di Pasuruan disegel petugas/Foto: Muhajir Arifin/detikJatim
Pasuruan -

Satpol PP bersama Polres Pasuruan menyegel Cafe Edelweis, sebuah tempat karaoke di Dusun Ledok, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari. Cafe ini disegel karena melanggar kesehatan bersama di bulan Ramadan.

Penyegelan yang dilakukan pada Jumat (21/3/2025 malam mengerahkan 20 personel polisi. Didukung 10 anggota Polsek Purwosari, 7 personel Kodim 0819 Pasuruan, 6 anggota Koramil Purwosari, 10 personel Satpol PP, serta 2 anggota Subdenpom.

"Penyegelan dilakukan karena kafe tersebut terbukti melanggar kesepakatan bersama Forkopimda bersama tokoh masyarakat dengan tetap beroperasional selama bulan Ramadan," kata Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurul menegaskan bahwa tegaskan bukan hanya Cafe Edelweis yang disegel. Penyegelan juga dilakukan terhadap beberapa kafe plus karaoke yang masih tetap beroperasional di kawasan Pandaan dan Prigen.

Penyegelan terhadap sejumlah kafe plus karaoke tersebut mendapatkan dukungan dari sejumlah tokoh ulama yang sebelumnya menyayangkan masih beroperasinya tempat tempat tersebut saat bulan Ramadan.

ADVERTISEMENT

Penyegelan ini juga merupakan tindak lanjut dari insiden penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) terhadap penjaga kafe pada Rabu (19/3/2025) dini hari. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi gangguan keamanan, terutama dalam menjaga kondusifitas lingkungan selama bulan suci.




(hil/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads