Terungkap Alasan UM Tak Perpanjang Pinjam Pakai Lahan SMAN 8-SMPN 4

Terungkap Alasan UM Tak Perpanjang Pinjam Pakai Lahan SMAN 8-SMPN 4

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Jumat, 21 Mar 2025 13:00 WIB
Universitas Negeri Malang (UM)
Foto: Dok Universitas Negeri Malang
Kota Malang - Rencana relokasi SMA Negeri 8 dan SMP Negeri 4 di Jalan Veteran, Kota Malang, memunculkan petisi. Petisi itu diunggah di change.org.

Hingga hari ini, Petisi berjudul 'Selamatkan Ikon Sejarah SMA Negeri 8 Dari Ancaman Relokasi' sudah ditanda tangani lebih 3.000 orang. Petisi ini dibuat pada 14 Maret 2025.

Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Malang Nuraeni hanya dapat membenarkan bahwa rencana adanya relokasi itu benar adanya. "Saat ini kami masih koordinasi dengan pimpinan. Mohon bersabar nggih," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/3/2025).

Universitas Negeri Malang sendiri tak membantah terkait adanya relokasi lembaga pendidikan yang memanfaatkan lahan aset milik mereka.

Kampus diakui sudah bersurat kepada Pemkot Malang serta Pemprov Jawa Timur untuk mencari solusi terbaik dari keputusan tersebut.

Rektor UM Hariyono menegaskan, bahwa SMA Negeri 8, SMP Negeri 4, SD Percobaan I, dan SD Negeri Sumbersari 3, selama ini menempati lahan aset UM dengan status pinjam pakai.

Namun, penggunaan aset lahan oleh keempat sekolah tersebut, sudah beberapa kali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ini merupakan temuan BPK, pada tahun 2019 bahwa SMAN 8, SMPN 4, SDN Percobaan, dan SD Sumbersari 3 berdiri di atas lahan milik UM. Dimana statusnya pinjam pakai dan kami tidak memperpanjang, sesuai arahan BPK," ujar Hariyono kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

Hariyono mengungkapkan pihaknya telah berkomunikasi dengan Pemerintah Kota Malang terkait rencana tidak memperpanjang pinjam pakai untuk SMP Negeri 4 Malang dan pendidikan tingkat dasar yakni SD Percobaan, dan SD Sumbersari.

Untuk nantinya dapat ditindaklanjuti, karena jika UM membutuhkan sewaktu-waktu dapat diambil kembali sesuai dengan perjanjian pinjam pakai.

"Kami berharap, mudah-mudahan nanti ada solusi-solusi terbaik, kita yang SD mudah-mudahan bisa, kami sudah berkoordinasi dengan Pemkot Malang," urainya.

"Sudah ada beberapa solusi yang ditawarkan. Kami ambil contoh untuk bangunan SD akan dipindahkan ke sekolah yang kosong akibat sekolah yang dilebur. Sementara untuk tingkat SMA yakni SMAN 8 salah satu solusi yang ditawarkan ialah dipindah ke daerah yang belum mempunyai SMA Negeri seperti di Kecamatan Blimbing dan Lowokwaru," sambungnya.

Hariyono mengungkapkan semenjak UM berstatus PTN-BH diwajibkan untuk dapat mengelola aset secara optimal. Sehingga harapannya, tidak banyak memberikan beban kepada orang tua, selain kebutuhan gedung mengikuti perkembangan program studi yang ada.

"Semenjak UM jadi PTN-BH, kami diawasi lebih ketat dalam pengelolaan aset, bahkan lewat Kementerian Keuangan," tandasnya.

Terpisah Direktur Sarana, Prasarana, dan Aset UM Prof Dr Sunaryono menambahkan, pihaknya telah bersurat ke Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur terkait SMA Negeri 8 dan termasuk menyurati Pemkot Malang.

Untuk menyampaikan bahwa UM tidak memperpanjang kontrak pinjam pakai lahan dan bangunan yang kini digunakan oleh SMA Negeri 8, SMP Negeri 4, SD Percobaan dan SD Sumbersari.

"Per tanggal 13 Januari kemarin, kami sudah bersurat ke Diknas Pemprov dan Pemkot Malang. Terkait tidak memperpanjang kontrak," katanya.

Sunaryono membantah jika selama status pinjam pakai, UM menerima manfaat berupa keuntungan dari proses tersebut berjalan.

"Antar lembaga pemerintah tidak boleh ada sewa, sejak lama statusnya pinjam pakai," pungkasnya.


(hil/fat)


Hide Ads