Fakta Bocah Ditembak Pemilik Kolam Ikan Berujung Restorative Justice

Fakta Bocah Ditembak Pemilik Kolam Ikan Berujung Restorative Justice

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Jumat, 14 Mar 2025 11:45 WIB
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto (Foto file: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo -

Baru-baru ini warga Desa Madusari, Kecamatan Siman, dihebohkan penembakan yang dilakukan Sumanto terhadap Alif (12).

Sumanto mengaku kesal lantaran kolam ikan lelenya dipancing anak-anak tanpa izin. Padahal ikan lelenya hendak dijual.

Berikut Fakta-faktanya:

1. Sumanto Tembak Anak-anak yang Mancing di Kolam Lele Tanpa Izin

Penembakan terjadi saat Sumanto, mengetahui Alif dan empat orang temannya memancing ikan lele di kolamnya pada Selasa (11/3/2025) sore. Sumanto yang tengah membawa senapan angin pun mengarahkan tembakan ke korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alhasil lengan kiri korban terkena tembakan. Selasa malam, korban dibawa ke RSU Muslimat untuk dilakukan operasi mengeluarkan peluru. Beruntung, peluru tidak mengenai tulang korban.

2. Korban Alif Jalani Operasi

Saat ini setelah operasi, Alif sudah sadar dan bisa berjalan kembali. Tinggal masa pemulihan di RSU Muslimat sebelum dibawa pulang ke rumah.

ADVERTISEMENT

Alif Faeyza Al Fatih, remaja yang kena tembak akibat mancing ikan tanpa izin masih dalam perawatan di RSU Muslimat Ponorogo. Usai menjalani operasi pada Selasa (11/3/2025) untuk mengeluarkan peluru, kini kondisi Alif mulai stabil.

3. Alif Alami Luka Tembah di Lengan Kiri

Kabid Pelayanan Medis RS Muslimat dr Agitya Dwi mengatakan kondisi Alif stabil dan sudah bisa berjalan. Hanya saja masih butuh perawatan untuk bekas lukanya.

"Saat datang ke IGD kondisi sadar, hanya ada luka tembak di lengan kiri. Langsung operasi malam itu, saat ini kondisinya bagus," terang Agitya kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

Agitya menambahkan, berdasarkan hasil rontgen, peluru tidak mengenai tulang, namun hanya mengenai lengan kiri korban. Meski begitu, korban tetap merasa kesakitan akibat luka tembak dari senapan angin tersebut.

"Hasil rontgen, peluru tidak mengenai tulang. Namun, mengenai lengan kiri korban, tidak dalam lukanya," imbuh Agitya.

4. Senapan Didapat dari Adik Pelaku untuk Halau Burung

Sementara, Kapolsek Siman AKP Nanang Budianto menerangkan, pelaku Sumanto mendapatkan senapan angin dari adiknya. Ia meminjam senapan angin tersebut untuk menghalau burung.

"Kami amankan barang bukti ada satu unit senapan angin merek Sharp Innova kaliber 4,5 mm warna hitam, satu kaleng mimis senapan angin kaliber 4,5 mm, dan satu buah joran pancing warna putih," terang Nanang.

Saat ini, pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Pengakuan pelaku, ia menembak korban karena kesal kolam ikannya dipancing tanpa izin.

"Pelaku sudah kami amankan dan dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk penyelidikan lebih lanjut," tambah Nanang.

5. Kasus Penembakan Berujung Restorative Justice

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto mengatakan kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Setelah proses damai, pihaknya juga bakal melakukan Restorative Justice (RJ).

"Jadi perkara itu oleh Polsek Siman sudah dilimpahkan ke Polres Ponorogo, kami sudah menindaklanjuti. Kami sudah mengambil keterangan terhadap korban, terhadap saksi-saksi atau pun dari pihak terlapor," tutur Rudi kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

Rudi menambahkan keterangan para saksi dan terlapor mengakui tentang kejadian penembakan tersebut. Namun dari pihak pelapor ini merasa keberatan jika perkara ini ditindaklanjuti sampai ke pengadilan.

"Makanya dia ingin menyelesaikan masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, akhirnya kami pertemuan antara pihak pelapor dan terlapor, setelah ketemu terjadi kesepakatan para pihak," terang Rudi.

6. Pelaku Janji Biayai Luka Korban

Rudi menerangkan biaya operasi maupun biaya rawat jalan ditanggung oleh pelaku dan sudah diterima oleh keluarga. "Biaya ditanggung pelaku, termasuk biaya operasi dan rawat jalan," papar Rudi.




(abq/fat)


Hide Ads