Polisi bersama satgas pangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Besar Ngawi. Dalam sidak petugas menemukan adanya minyak goreng merk Minyakita yang tidak sesuai isi dalam kemasannya.
"Kita temukan dalam bentuk kemasan maupun botol volume 1 Liter, yang tidak sesuai takaran atau kemasan. Sehingga merugikan konsumen," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat dikonfirmasi wartawan Kamis (13/3/2025).
Dwi menyanpaikan, bahwa dalam sidak kali ini, petugas mengambil sample Minyakita berbeda pada tiga kemasan bentuknya. Yakni kemasan pouch, botol kotak dan botol bundar dari tiga perusahaan yang berbeda dari tiga sampel tersebut ditemukan volume tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan 1 Liter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada kekurangan volume setelah dilakukan tera yakni ada selisih 35 mililiter, 40 militer dan 50 mililiter. Setelah dicek, ternyata ditemukan kekurangan volume isi dari kemasan MinyaKita yang seharusnya 1 Liter,:" kata Dwi.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi Kusumawati Nilam Sulandrianingrum menyampaikan, bahwa untuk Kabupaten Ngawi rata - rata hanya menjadi pengecer (Minyakita). Yakni tugasnya akan melaporkan hasil temuan ini kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Untuk sanksinya nanti kita serahkan ke pemerintah pusat," katanya.
Nilam mengakui untuk harga Minyakita di pasaran tergolong tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang di tentukan dari pemerintah pusat. Yakni Rp 15.700 dijual di pasaran dengan harga Rp 17.500 sampai Rp 18.000 per liter.
"Yakni dari kulakan Rp 15.700 dijual di pasaran dengan harga Rp 17.500 sampai Rp 18.000 per liter," tandas Nilam.
(abq/fat)