Masalah retribusi parkir yang belum mencapai target, masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Batu. Kebocoran pendapatan disebut sebagai salah satu faktor utama yang menyebabkan target retribusi parkir tidak kunjung terpenuhi.
Pada tahun 2022, dari target Rp 10 miliar, retribusi parkir tepi jalan di Kota Batu hanya mencapai Rp 1 miliar. Hal serupa terjadi di tahun 2023, di mana dari target Rp 9,4 miliar, hanya terealisasi Rp 1,3 miliar.
Memasuki tahun 2024, target retribusi parkir ditetapkan sebesar Rp 9,5 miliar, namun selama setahun hanya mampu mengumpulkan Rp 1,68 miliar. Meski menunjukkan peningkatan setiap tahunnya, capaian retribusi parkir masih jauh dari harapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu, Hendri Susesno menegaskan, pihaknya telah melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan pendapatan retribusi parkir tepi jalan, mulai dari pengawasan, edukasi, hingga pembinaan.
"Saya gak kendor, berbagai inovasi akan saya lakukan terus, karena PAD parkir itu sangat bermanfaat, karena kita kembalikan lagi untuk sarana dan prasarana bagi masyarakat," kata Hendri kepada detikJatim, Selasa (11/3/2025).
Ia menyebut, upaya yang dilakukan sejauh ini sudah membuahkan hasil, meskipun belum maksimal. Hal ini terlihat dari tren peningkatan capaian retribusi parkir setiap tahunnya.
"Memang meningkat tahun 2023, 2024. Tahun 2023 kemarin Rp 1,3 miliar dan 2024 sudah hampir mendekati Rp 2 miliar. Di tahun 2025 awal ini sudah baik, pada bulan Januari dan Februari sudah hampir Rp 200 juta," ungkapnya.
Dishub Kota Batu juga terus melakukan berbagai langkah untuk memperbaiki sistem parkir, termasuk memberikan pembinaan, edukasi, serta tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
"Saya bersama teman-teman terus getol, baik mengadakan pembinaan dan pengawasan. Termasuk juga edukasi serta tindakan-tindakan yang kita lakukan ketika ada pelanggaran akan tetap kita tipiring," sambungnya.
Tahun ini, Dishub Kota Batu kembali menurunkan target retribusi parkir tepi jalan menjadi Rp 7 miliar dari sebelumnya Rp 9,5 miliar. Target tersebut berasal dari 125 satuan ruang parkir (SRP) yang menjadi objek retribusi.
Hendri menegaskan, pihaknya akan terus berupaya menekan kebocoran retribusi parkir agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini terus meningkat.
(irb/hil)