Polres Bojonegoro Siap Tindak Tegas Penimbun Sembako Saat Ramadan

Polres Bojonegoro Siap Tindak Tegas Penimbun Sembako Saat Ramadan

Ainur Rofiq - detikJatim
Jumat, 07 Mar 2025 17:35 WIB
Polres Bojonegoro sidak harga sembarko
Polres Bojonegoro sidak harga sembarko (Foto: Ainur Rofiq/detikJatim)
Bojonegoro -

Polres Bojonegoro menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku penimbunan sembilan bahan pokok (sembako) yang dapat menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga selama bulan Ramadan hingga Lebaran.

Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan bahan pokok dan melindungi masyarakat dari praktik spekulatif pedagang nakal.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto bersama Pejabat Utama Polres Bojonegoro turun langsung mengecek kondisi pasar di Pasar Banjarejo dan Pasar Wisata Kecamatan Kota Bojonegoro. Ia memastikan, pengawasan distribusi sembako akan dilakukan lebih ketat guna mencegah potensi penimbunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan tegas tidak hanya berlaku pada momen tertentu saja, tetapi juga selama Ramadan dan menjelang Lebaran. Langkah ini dilakukan agar stok kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dan tidak terjadi kelangkaan yang disengaja oleh pihak tertentu," ujar AKBP Mario Prahatinto, Jumat (7/3/2025).

Ia menambahkan, pemantauan akan ditingkatkan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok tetap dalam batas normal. Kebijakan ini sejalan dengan instruksi Kapolri agar kepolisian memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama bulan suci.

ADVERTISEMENT

"Ramadan, biasanya ada kenaikan permintaan yang masih dalam batas wajar. Namun, jika ditemukan pedagang yang sengaja menimbun barang agar harga melonjak, kami akan mengambil tindakan hukum," tegas Mario.

Kapolres juga mengingatkan, pelaku penimbunan sembako dapat dikenakan sanksi hukum dengan ancaman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp 50 miliar.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan indikasi penimbunan barang kepada pihak kepolisian atau instansi terkait.

Selain itu, Polres Bojonegoro juga akan memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kedaluwarsa di minimarket maupun pasar tradisional. Kapolres mengingatkan pemilik usaha agar lebih teliti dalam mengawasi produk dagangannya demi mencegah kerugian bagi masyarakat.




(hil/iwd)


Hide Ads