Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) melalui Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 akan segera dibuka. Para orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya perlu memahami syarat umum dan khusus yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan murid Baru, SPMB 2025 bertujuan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid agar dapat mengakses pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili.
Selain itu, SPMB juga dirancang untuk meningkatkan akses pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu serta penyandang disabilitas, mendorong peningkatan prestasi akademik, dan mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pelaksanaannya, SPMB 2025 mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta tanpa diskriminasi. Penerimaan murid baru untuk SD dilaksanakan melalui jalur penerimaan, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi.
Syarat umum dan khusus masuk SD dalam SPMB 2025 mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan, dengan sistem penerimaan yang terbagi ke dalam beberapa jalur dengan persentase sebagai berikut.
- Jalur Domisili: Paling sedikit 70% dari daya tampung
- Jalur Afirmasi: Paling sedikit 15% dari daya tampung
- Jalur Mutasi: Paling banyak 5% dari daya tampung
SPMB 2025 diharapkan dapat menjadi mekanisme penerimaan yang lebih inklusif, adil, dan berkualitas bagi seluruh murid. Yuk, simak persyaratan umum dan persyaratan khusus masuk SD di SPMB 2025.
Persyaratan Umum Masuk SD di SPMB 2025
Dalam rangka mewujudkan proses penerimaan murid yang objektif, transparan, dan berkeadilan, SPMB 2025 menetapkan persyaratan umum bagi calon murid kelas 1 SD. Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 1 SD harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.
- Berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Calon murid berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 SD.
- Batas usia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki:
- Kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
- Kesiapan psikis.
- Calon murid berusia 7 tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan murid baru pada kelas 1 SD.
- Calon murid kelas 1 SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.
- Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Persyaratan Khusus Masuk SD di SPMB 2025
Selain memenuhi persyaratan umum, calon murid kelas 1 SD dalam SPMB 2025 juga harus memperhatikan persyaratan khusus yang berlaku pada masing-masing jalur penerimaan. Berikut persyaratan khusus untuk masing-masing jalur penerimaan masuk SD.
a. Jalur Domisili
Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan
Pemerintah Daerah. Persyaratan khusus bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili sebagai berikut.
- Calon murid harus memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
- Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
- Dalam hal nama orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid:
- Meninggal dunia.
- Bercerai.
- Kondisi lain yang ditetapkan pemerintah daerah sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
- Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang.
- Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
- Keadaan tertentu yang dimaksud adalah bencana alam, dan/atau bencana sosial.
- Surat keterangan domisili diterbitkan pihak berwenang dan dilegalisasi lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon murid.
- Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai calon murid telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili, dan/atau jenis bencana yang dialami.
b. Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon murid harus memenuhi ketentuan berikut.
- Calon murid berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah. - Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon murid penyandang disabilitas harus memiliki:
- Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
- Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
- Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.
c. Jalur Mutasi
Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar. Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon murid harus memenuhi aturan sebagai berikut.
- Calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali.
- Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan pejabat yang berwenang.
- Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon murid yang berasal dari anak guru harus memiliki:
- Surat penugasan orang tua sebagai guru.
- Kartu Keluarga.
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
(hil/irb)