Sebanyak 31 orang yang sebagian besar mahasiswa terciduk kumpul kebo 2 hari jelang hari pertama Ramadan 1446 Hijriah di Kota Malang. Lima orang wanita di antara puluhan orang tersebut diketahui ternyata melakukan open BO.
Peristiwa penggerebekan itu terjadi di rumah kos yang ada di Jalan Sigura-gura, Kecamatan Lowokwaru, Kamis (27/2) malam. Tim gabungan Operasi Cipta Kondisi yang dipimpin Satpol PP Kota Malang itu merazia kos-kosan dan menemukan 31 orang bukan suami istri tinggal dalam satu kamar kos.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang Mustaqim mengungkapkan bahwa 5 wanita dari 31 orang yang diamankan itu diketahui merupakan wanita open BO. Terhadap kelimanya, Satpol PP menyerahkan mereka ke Dinas Sosial agar mendapatkan pembinaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 31 orang itu, 9 dikenakan tipiring, 16 perempuan (mahasiswi) wajib lapor, dan 5 perempuan lainnya diserahkan ke Dinas Sosial karena diketahui Open BO," kata Mustaqim kepada detikJatim, Jumat (28/1).
Sanksi Tipiring, kata Mustaqim, banyak dikenakan kepada laki-laki yang terjaring razia. Sementara para perempuan mayoritas adalah mahasiswi yang dikenakan wajib lapor.
"Yang laki-laki kami kenakan tipiring, perempuan kami minta wajib lapor," tegasnya.
Penggerebekan itu, kata Mustaqim, berangkat dari informasi yang disampaikan masyarakat. Mustaqim menyatakan razia itu sebenarnya menyasar sejumlah tempat. Tapi karena adanya pengaduan dari masyarakat, operasi itu difokuskan di rumah kos yang ada di Jalan Sigura-gura.
Dari total 31 orang tersebut, terdata ada 14 orang laki-laki dan 17 perempuan yang diamankan. Mereka terbukti tinggal dalam satu kamar kos padahal bukan suami istri. Mustaqim menyebutkan bahwa mayoritas dari mereka berstatus mahasiswa.
(dpe/iwd)