Pemkab Sumenep menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1446 H. Meski begitu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan pelayanan publik tetap harus optimal.
Bupati Fauzi menjelaskan, penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan ini dimaksudkan agar para abdi negara bisa lebih tenang melaksanakan ibadah puasa.
"Penyesuaian ini agar ASN bisa beribadah dengan lebih khusyuk, tapi tanpa mengurangi produktivitas dan pelayanan kepada masyarakat," katanya, Jumat (28/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, penyesuaian jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini menginstruksikan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan kebijakan ini berjalan tanpa mengganggu layanan publik.
"Pimpinan OPD harus mengawasi agar pelayanan tetap berjalan lancar. Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena perubahan jam kerja," tegasnya.
Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 dan berlaku bagi instansi dengan sistem kerja 5 hari maupun 6 hari. Berikut rinciannya:
1. Instansi dengan 5 hari kerja:
Senin-Kamis: 07.30–15.00 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB)
Jumat: 06.00–10.30 WIB
2. Instansi dengan 6 hari kerja:
Senin-Kamis: 07.00–13.30 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB)
Jumat: 07.00–10.30 WIB
Sabtu: 07.00–12.00 WIB.
(dpe/iwd)