Pemkab Pasuruan Larang Sound Horeg Dipakai Bangunkan Sahur

Pemkab Pasuruan Larang Sound Horeg Dipakai Bangunkan Sahur

Muhajir Arifin - detikJatim
Rabu, 26 Feb 2025 05:30 WIB
Pemkab Pasuruan larang penggunaan sound horeg untuk bangunkan sahur selama bulan Ramadan
Pemkab Pasuruan larang penggunaan sound horeg untuk bangunkan sahur selama bulan Ramadan (Foto: Dok. Istimewa)
Pasuruan -

Pemkab Pasuruan melarang penggunaan sound system horeg untuk membangunkan sahur di seluruh wilayahnya selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Penggunaan sound horeg dinilai mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Larangan itu disampaikan setelah Rapat Koordinasi (rakor) Kesepakatan Bersama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Senin (24/2/2025). Rakor dipimpin Wakil Bupati Pasuruan, M Shobih Asrori.

Menurut Gus Shobih, sapaannya, penggunaan sound system horeg untuk membangunkan sahur selama bulan puasa dilarang karena dianggap telah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Utamanya dari suara yang dihasilkan, terbukti sangat mengganggu waktu istirahat penduduk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kegiatan sound system horeg juga dianggap mengganggu dan membahayakan kesehatan ketika dilakukan di kawasan yang banyak terdapat orang lanjut usia (lansia) serta bayi di bawah lima tahun atau balita.

"Semua penggunaan sound system horeg kita larang biar masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa menjadi tenang," katanya.

ADVERTISEMENT

Selain untuk menciptakan ketertiban umum, pelarangan sound system horeg untuk membangunkan sahur juga dilakukan untuk menghindari aksi tawuran antar kampung yang berpotensi terjadi.

"Fenomena tawuran antar kampung yang berawal dari sound system horeg sudah pernah terjadi di Kabupaten Pasuruan," terang Gus Shobih.

Pemkab Pasuruan bersama Polri dan TNI akan mengawal sekaligus mengevaluasi sinyal-sinyal penggunaan sound system horeg di masyarakat. Jikalau nekat dilakukan, maka sanksi tegas akan diberikan. Mulai dari teguran sampai pidana.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda menyampaikan, agama mengajarkan setiap masyarakat untuk berbuat kebajikan tanpa harus meresahkan dan membahayakan masyarakat. Apalagi penggunaan sound system horeg terbukti bisa merusak bangunan rumah-rumah warga yang kurang kokoh.

"Penggunaan sound system horeg itu bisa membuat genteng rumah jatuh, kacanya pecah, dan lainnya. Ini sudah jelas meresahkan dan membahayakan orang lain," tegasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads