Sebuah mobil Daihatsu Taft tertabrak Kereta Api (KA) Tawangalun di perlintasan sebidang tanpa palang pintu Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Kecelakaan kereta jurusan Banyuwangi-Malang dan mobil nopol N 1898 VQ terjadi pukul 12.00 WIB, Jumat (19/11/2021).
Kecelakaan bermula saat Taft melintas dari arah permukiman hendak ke jalan raya. Saat berada di atas rel, mobil warna abu-abu itu tertabrak kereta api yang melaju dari arah utara ke selatan.
Akibatnya mobil terlempar lebih dari 10 meter ke persawahan dalam keadaan rusak di sisi kiri. Sementara para penumpang terlempar keluar kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amin Yunus, relawan Readily Just Target (RJT) yang mengevakuasi korban dari tempat kejadian perkara mengatakan tiga korban tewas di lokasi dalam kecelakaan ini.
"Total ada 3 orang meninggal di lokasi. Semua dibawa ke RSSA," jelas Amin Yunus kala itu, Jumat (19/11/2021).
Sementara satu orang sempat kritis akhirnya meninggal dunia. Dengan meninggalnya korban terakhir, total korban kecelakaan di pintu perlintasan tanpa palang pintu Desa Sentul, Purwodadi, Kabupaten Pasuruan menjadi 4 orang. Keempat jenazah sudah dibawa ke Instalasi Kedokteran Forensik RS dr Syaiful Anwar (RSSA), Kota Malang.
Pantauan detikcom di kamar jenazah RSSA Kota Malang, jenazah keempat tiba sekitar pukul 14.18 WIB, diantar ambulans milik Pemkab Pasuruan. Sebelumnya tiga jenazah tewas telah dievakuasi oleh tim relawan ke Instalasi Kedokteran Forensik RSSA Kota Malang. Sementara korban terakhir yang kritis sebelumnya sempat dibawa ke Puskesmas Purwodadi dan meninggal saat dirawat.
"Total ada empat korban laka kereta api yang dibawa ke sini (RSSA). Yakni dua perempuan dan dua laki-laki," kata Amin Yunus relawan RJT diitemui di Instalasi Kedokteran Forensik RSSA Jalan Belakang Rumah Sakit.
Sementara korban kecelakaan maut ini adalah Djemy Nyoto (64), Ratna Indra Warni (55), keduanya beralamat di Dusun Gunting, Desa Sentul, Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Selain itu Steffen Fang Nyoto (22), pengemudi dan Velisa Yulian (24), keduanya beralamat di Jalan Tangkuban Prahu, Kelurahan Petemon, Sawahan, Surabaya.
Kanit Laka Lantas Polres Pasuruan saat itu disandang Ipda A Kunaefi mengaku pengemudi mobil Steffen Fang Nyoto (22) kurang hati-hati. Mobil yang dikemudikan awalnya berjalan dari arah barat ke timur. Saat kereta jurusan Banyuwangi-Malang melaju dari arah utara ke selatan, mobil menerobos sehingga tertabrak KA.
"Mobil kurang konsentrasi, kurang hati-hati," kata Kanit Laka Lantas Polres Pasuruan Ipda A Kunaefi.
Menurut Kunaefi mobil seharusnya mendahulukan kereta api sesuai pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jatim Flashback adalah rubrik spesial detikJatim yang mengulas peristiwa-peristiwa di Jawa Timur serta menjadi perhatian besar pada masa lalu. Jatim Flashback tayang setiap hari Sabtu. Ingin mencari artikel-artikel lain di rubrik Jatim Flashback, klik di sini.
(hil/fat)