6 Fakta Nur Laila Bulatkan Tekad Ganti Status Jadi Laki-laki

6 Fakta Nur Laila Bulatkan Tekad Ganti Status Jadi Laki-laki

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Kamis, 20 Feb 2025 09:25 WIB
Nur Laili Eka Febrianti saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi
Nur Laili Eka Febrianti saat menghadiri sidang di PN Banyuwang (iFoto: Istimewa)
Banyuwangi -

Seorang perempuan warga Kecamatan Glagah mengajukan permohonan ganti status kelamin menjadi laki-laki di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Permohonan ini menjadi yang pertama kali terjadi di Bumi Blambangan.

Perempuan itu adalah Nur Laila Eka Febrianti (23). Dia mengaku ingin mengubah status kelaminnya karena mengaku tidak nyaman dengan kondisi genitalnya yang secara medis dinyatakan tidak sempurna.

Berikut Fakta-faktanya:

1. Sejak Kecil Nur Laila Ngaku Cenderung Menyerupai Laki-laki

Sejak kecil Nur Laili sudah merasakan kejanggalan pada organ intimnya. Namun karena minimnya literasi terkait hal itu dia dan keluarganya tidak menyadari sejak dini. Hingga dia kerap dipanggil Li oleh keluarga dan tetangganya karena kondisi fisiknya yang cenderung menyerupai laki-laki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya nggak merasa laki-laki, tapi sewaktu kelas lima SD tanda-tandanya mulai muncul, menginjak SMP suara saya berubah besar seperti cowok, sampai sekarang," kata Li.

2. Sidang Pergantian Jenis Kelamin Didaftarkan PN Banyuwangi

Sidang permohonan pengajuan ganti status kelamin bernomor perkara 14/Pdt.P/2025/PN Byw dengan nama pemohon Nur Laili Eka Febrianti itu dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Banyuwangi Kurnia Mustikawati.

ADVERTISEMENT

Li atau Nur Laili hadir langsung dalam persidangan ditemani ayah dan ibunya, pasangan Muhlis dan Poniti. Kondisi perempuan kelahiran 8 Februari 2002 itu sejak kecil diketahui tidak menstruasi. Karena itu ia sempat minder dan akhirnya berkonsultasi ke dokter hingga dirujuk ke sejumlah rumah sakit.

3. Hasil Medis Dinyatakan Kromosom Nur Laila Laki-laki

"Saya periksa ke bagian Urologi RSUD Blambangan, Banyuwangi, setelahnya dirujuk ke RS dr Soetomo Surabaya. Saya sudah melalui beberapa tahapan pemeriksaan di Urologi hingga Andrologi. Tanggal 27 Februari mendatang sudah yang keenam kalinya," ungkap Nur Laili.

Muhlis, ayah Nur Laili mengatakan, dibandingkan 2 saudaranya yang lain, Li tampak berbeda. Dari hasil pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa anak pertamanya itu memiliki kromosom 46 XY, yang secara medis dinyatakan sebagai laki-laki.

"Hasil pemeriksaan kromosom dari pihak rumah sakit sudah keluar. Li dinyatakan laki-laki karena memiliki jumlah kromosom 46 XY. Yang 46 itu jumlah kromosom utuhnya dan XY menyatakan kromosom itu adalah laki-laki," ujar Muhlis.

4. Pengajuan Nur Laila Ganti Kelamin Disetujui Ortu

Dia mengaku sejak awal sudah mengetahui kondisi anaknya itu namun karena keterbatasan pengetahuan ia baru memahami sepenuhnya setelah berkonsultasi dengan beberapa dokter. Hingga akhirnya pihak keluarga sepakat mengajukan permohonan ganti status kelamin Li.

Sementara itu, Li yang secara medis telah diakui sebagai laki-laki juga sudah berpenampilan maskulin. Bahkan ia mengganti namanya menjadi Eki Feblian. Namun itu belum resmi hingga permohonan ganti status kelaminnya disetujui pengadilan.

5. Doa Ortu Status Anaknya Segera Dikabulkan Hakim

Keluarga Li berdoa agar permohonan ganti status kelamin ini dikabulkan. Mereka juga telah melaporkan hal ini kepada lurah setempat, dengan harapan mendapatkan bantuan ataupun perhatian dari pemerintah untuk kelancaran proses yang sedang dilalui.

"Semoga permohonan ganti status kelamin dari perempuan menjadi laki-laki ini bisa dikabulkan. Selain itu, kami juga mengajukan perubahan nama menjadi Eki Feblian. Tapi panggilannya tetap Li. Mudah-mudahan semuanya bisa berjalan lancar dan dimudahkan," ucapnya.

6. Sidang Lanjutan Ganti Kelamin Digelar 27 Februari 2024

Sidang lanjutan dengan agenda penetapan akan digelar pada bulan ini. Dalam proses sidang perdana, Majelis Hakim menyebut keputusan ganti status kelamin yang diajukan oleh Li akan diumumkan di website resmi PN Banyuwangi.

"Pemohon sudah melampirkan berkas. Sidang selanjutnya tanggal 27 Februari mendatang. Nanti penetapannya diupload di website E-Court," kata Majelis Hakim PN Banyuwangi, Kurnia Mustikawati sebelum menutup persidangan.




(fat/fat)


Hide Ads