Pengemudi BMW Nopol N 3 NEN Diminta Ganti Plat Usai Ditilang

Pengemudi BMW Nopol N 3 NEN Diminta Ganti Plat Usai Ditilang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 17 Feb 2025 14:15 WIB
Viral Mobil BMW nopol N 3 NEN
BMW nopol N 3 NEN (Foto: Dok. Istimewa/tangkapan layar)
Kota Malang -

Tindakan tegas diberikan Polresta Malang Kota terhadap pengendara mobil BMW menggunakan nopol N 3 NEN. Selain ditilang, pengendara juga diminta mengganti nopol asli.

"Pengemudi kami minta langsung ganti nopol asli dan sudah kooperatif," tegas Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

Rasya Salikha (22) warga Pekanbaru, Riau terungkap sebagai pengendara mobil BMW warna putih tersebut, langsung mengganti plat asli N-1688-ABG.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yudi menambahkan, kendaraan BMW 3201 merupakan milik Indah Ayu Nilamsari warga Jalan Danau Limboto, Kelurahan Sawojajar, Kota Malang, yaitu rekan Rasya atau pengemudi mobil yang terekam menggunakan plat N 3 NEN.

"Nopol kendaraan asli adalah N-1688-ABG, kendaraan tersebut milik teman yang bersangkutan," imbuh Yudi.

ADVERTISEMENT

Karena tak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) asli pengendara mobil BMW dikenakan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) resmi.

"Kami berikan sanksi tilang terhadap yang bersangkutan. Sesuai Pasal 280, dengan denda sebesar Rp 500 ribu," pungkas Yudi.

Sebelumnya, sebuah mobil BMW warna putih di Malang terkena tilang setelah memakai nopol N-3-NEN. Pengendara mobil itu tersebut mengaku memakai nopol itu untuk konten dan meminta maaf. Polisi mengungkap bahwa nopol N-3-NEN tersebut bukan nopol asli. Oleh karena itu, pengendara ditilang.

Pengemudi mobil tersebut diamankan setelah video BMW bernopol N-3-NEN tersebut viral. Diketahui bahwa pengemudi bernama Rasya Salikha (22), warga Pekanbaru, Riau. Sementara BMW 3201 itu merupakan milik Indah Ayu Nilamsari, warga Jalan Danau Limboto, Kelurahan Sawojajar, Kota Malang.

Salikha terkena sanksi tilang dan diwajibkan mengganti ke nopol yang asli. Salikha meminta maaf atas kesalahannya tersebut.

"Ini tidak senonoh dan saya minta maaf serta mengakui perbuatan saya. Ini merugikan dan saya berharap tidak ada lagi hal seperti ini, saya minta maaf," kata Salikha, dilansir detikJatim, Sabtu (16/2/2025).




(mua/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads