Keluarga Apresiasi Kecepatan Polisi Ungkap Pembunuhan Siswi SMA di Jombang

Keluarga Apresiasi Kecepatan Polisi Ungkap Pembunuhan Siswi SMA di Jombang

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Sabtu, 15 Feb 2025 14:00 WIB
Wakapolres takziah ke keluarga korban pembunuhan di Jombang
Wakapolres takziah ke keluarga korban pembunuhan di Jombang/Foto: Dokumen humas Polres Jombang
Jombang -

Polres Jombang sukses mengungkap kasus pembunuhan dan perkosaan PRA (18), siswi kelas 3 SMA YPM Sumobito. Kecepatan polisi dalam menangkap para pelaku ini diapresiasi keluarga korban.

Apresiasi dari pihak keluarga korban disampaikan saat Wakapolres Jombang Kompol Christian Bagus Yulianto takziah ke rumah P di Dusun/Desa Sebani, Sumobito. Kedatangannya disambut hangat keluarga P.

Perwakilan keluarga P, Aris (40) menyampaikan terima kasih atas perhatian Polres Jombang terhadap keponakannya. Ia mengapresiasi kecepatan polisi meringkus 3 pembunuh P.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berterima kasih kepada kepolisian yang telah menangkap pelaku," ujarnya, Sabtu (15/2/2025).

Menurut Aris, polisi sudah menjelaskan dengan rinci kasus pembunuhan P. Kini, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke polisi, kejaksaan dan pengadilan.

ADVERTISEMENT

"Kami berharap mereka dihukum seberat-beratnya agar keadilan bisa ditegakkan," jelasnya.

Kedatangan Christian ke rumah duka bukan sebatas menyampaikan belasungkawa belaka. Ia juga memastikan keluarga korban akan mendapatkan pendampingan yang diperlukan.

"Polres Jombang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secepat mungkin dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya," tegasnya.

Dukungan moril juga diberikan Christian saat bertemu dengan ayah P, Misman (59). Christian menenangkan hati Misnan agar sabar menghadapi duka yang dialaminya.

"Kehadiran pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi keluarga korban di tengah duka yang mendalam," terangnya.

Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

"Polisi juga mengajak warga untuk turut berperan dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan jika mengetahui informasi yang berkaitan dengan kasus ini," tandasnya.

P merupakan bungsu dari 2 bersaudara pasangan M (59) dan mendiang WI, warga Sumobito, Jombang. Ibunya meninggal dunia sekitar 1 tahun lalu.

Sehari-hari, siswi kelas 3 SMA YPM Sumobito, Jombang itu hanya tinggal dengan ayahnya. Sebab kakak kandungnya yang sudah berumah tangga, bekerja di Surabaya.

Gadis piatu ini keluar rumah pada Senin (10/2) sekitar pukul 16.00 WIB. Ia pamit kepada ayahnya menemui seseorang untuk membeli barang secara cash on delivery (COD). Ternyata ia menemui kekasihnya di depan SDN Mojowangi, Mojowarno, Jombang.

Pembunuhan dan perkosaan ini diotaki pacar P, Ardiansyah Putra Wijaya (18), warga Desa Sembung, Perak, Jombang. Ia mengajak 2 temannya, yaitu Achmad Toriq (18), pelajar SMA asal Desa Klepek, Kunjang, Kediri dan Lutfi Inahu (32), warga Desa/Kecamatan Kunjang, Kediri.

Niat awal pelaku untuk menguasai sepeda motor dan ponsel milik P. Putra dan kawan-kawan lebih dulu mencekoki korban dengan miras di rumah Toriq. Mereka lantas membawanya ke persawahan di Dusun/Desa Godong, Gudo, Jombang untuk diperkosa.

P pun meronta karena menolak disetubuhi. Sehingga para pelaku memukulinya sampai tak berdaya. Setelah puas menyetubuhi korban, mereka membuang tubuhnya ke sungai Desa Tugu, Purwoasri, Kediri. P dilempar ke sungai dalam kondisi masih hidup.

Mayat P ditemukan warga di Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Megaluh, Jombang pada Selasa (11/2) pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Korban memakai sweater kuning dan celana panjang warna hitam.

Hasil autopsi menunjukkan P diperkosa dan dianiaya oleh para pelaku. Sebab terdapat luka akibat benda tumpul pada kening dan perutnya. Selanjutnya, korban yang sudah tak berdaya dibuang ke sungai. Sehingga korban tewas akibat tenggelam.

Hanya dalam 1 hari, Satreskrim Polres Jombang mengungkap kasus pembunuhan keji ini. Putra, Lutfi dan Toriq ditangkap tim dari Satreskrim Polres Jombang pada Rabu (12/2). Ketiganya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau pasal 339 atau pasal 338 KUHP.




(abq/hil)


Hide Ads