Terdampak Efisiensi, KPU Malang Kembalikan Mobil Dinas

Terdampak Efisiensi, KPU Malang Kembalikan Mobil Dinas

Muhammad Aminudin - detikJatim
Sabtu, 15 Feb 2025 03:00 WIB
Mobil dinas KPU Kabupaten Malang yang dikembalikan
Mobil dinas KPU Kabupaten Malang yang dikembalikan (Foto: Muhammad Aminudin.detikJatim)
Malang -

KPU Kota Malang dan KPU Kabupaten Malang mengembalikan mobil dinas karena dampak efisiensi anggaran. Pengembalian mobil dinas merujuk kepada kebijakan KPU Jawa Timur.

Mereka juga memastikan, penarikan mobil dinas tersebut dipastikan tidak mempengaruhi pada kinerja komisioner di daerah

Ketua KPU Kota Malang M Toyyib di Kota Malang mengaku telah mengembalikan 6 unit mobil dinas ke KPU Jawa Timur sejak 12 Febuari 2025 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Toyyib juga menegaskan pengembalian mobil dinas tak berdampak terhadap kinerja.

"Totalnya ada enam mobil dinas yang sudah kami kembalikan tanpa terkecuali, sekitar kemarin lusa 12 Februari lalu," ujar Toyyib kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

ADVERTISEMENT

Toyyib menjelaskan, dukungan 6 unit mobil dina sebagai operasional KPU Kota Malang disokong anggaran dari KPU Republik Indonesia.

"Itu sebenarnya anggaran dari nasional (KPU RI) kemudian ditugaskan kepada masing-masing KPU provinsi, lalu dikoordinasikan ke tingkat daerah (kabupaten dan kota)," terangnya.

Toyyib kembali menegaskan bahwa kebijakan pengembalian mobil dinas ini karena adanya efisiensi anggaran tidak mengganggu kinerja para komisioner.

"Kalau mobil (dikembalikan) tentu kami masih bisa menggunakan kendaraan pribadi, seperti dengan sepeda motor. Intinya apapun kebijakan yang ada kami tetap menjalankannya," tegasnya.

Sementara Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika seluruh kegiatan operasional tetap berjalan dengan menggunakan kendaraan yang ada.

"Kalau mobil dinas sudah dikembalikan ke KPU Jawa Timur dua hari lalu, kami masih bisa melaksanakan kegiatan dengan kendaraan operasional yang ada," kata dia.

Soal anggaran, dia menyatakan tidak mengetahui sama sekali terkait hal itu karena sepenuhnya menjadi wewenang dari KPU Provinsi Jawa Timur.

"Kami tidak tahu, KPU Jawa Timur yang menyewa," kata Mahardika.

Sekretaris KPU Jawa Timur Nanik Karsini mengatakan bahwa tenggat waktu pengembalian kendaraan dinas paling lambat dilakukan per hari ini.

"Paling lambat itu 14 Februari 2025, (jumlah mobil se-Jawa Timur) 232 unit. Anggaran (terdampak efisiensi) sekitar Rp10 miliar," pungkasnya.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads