Pj Gubernur Pastikan Tak Ada PHK Massal Tenaga Honorer di Pemprov Jatim

Pj Gubernur Pastikan Tak Ada PHK Massal Tenaga Honorer di Pemprov Jatim

Faiq Azmi - detikJatim
Rabu, 12 Feb 2025 19:29 WIB
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono.
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono. (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

Sejumlah instansi pemerintah mulai menjalankan efisiensi dan penataan non ASN dengan melakukan PHK terhadap sejumlah tenaga honorer. Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono memastikan tidak ada PHK massal untuk tenaga honorer/non-ASN atau pekerja tidak tetap (PTT) di Pemprov Jatim.

"Nggak ada (PHK massal)," kata Adhy di Surabaya, Rabu (12/2/2025).

Adhy mengatakan saat ini Pemprov Jatim justru tengah mengupayakan bagi tenaga honorer, PTT, non-ASN agar segera menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab, Pemprov Jatim berkomitmen menjalankan amanah UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 66 terkait penyelesaian tenaga non-ASN yang dilakukan melalui penambahan pegawai ASN serta penataan pegawai baik PPPK maupun tenaga Non ASN.

"Kalau di Jawa Timur khususnya provinsi tidak begitu jadi masalah besar. Saat ini memang dari awalnya 28 ribu sekian sekarang tinggal 19 ribu yang statusnya masih non ASN, PTT, atau honorer yang saat ini sudah mulai tes semua (tes PPPK)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Yang masuk data base tadi (19 ribu non ASN) sudah tes tahap I, tahap II. Yang tahap I sudah diambil 3.000 (non ASN jadi PPPK), sisanya menunggu status. Tapi persoalannya hanya status saja, PPPK yang belum diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Hanya istilah, tetapi dari sisi haknya masih sama," katanya.

Adhy menyatakan bahwa berdasarkan aturan dari Kemendagri batasan alokasi belanja gaji sebesar 30%. Adhy menyebutkan angka di Jatim masih aman dan belum melewati batas itu.

"Di Jatim masih aman. Kemudian memang persoalannya adalah honorer pada umumnya ada strata yang lebih tinggi dari PPPK yang di bawah. Sehingga di Jatim kami menggunakan juga tambahan anggaran menambah ada TPP-nya 50%, supaya status yang honorer itu mau beralih menjadi PPPK," katanya.

"Kalau yang paruh waktu jangan khawatir, itu hanya istilah saja, semua sudah teranggarkan sampai batas waktu berdasar UU di Desember 2024, tapi kami masih menolerir untuk diselesaikan di 2025. Tinggal menunggu status itu masuk PPPK penuh," tandasnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads