Seorang warga tewas tertabrak KA Malabar di Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Akibat tabrakan itu, korban sampai terpental sejauh kurang lebih 5 meter dari rel kereta api.
Korban diketahui bernama Suwarno (66), warga Gang Cemara, Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Menurut keterangan yang dihimpun, kecelakaan terjadi pada Sabtu (8/2/2025), pukul 06.32 WIB. Saat itu, korban diketahui tengah jalan kaki di samping rel kereta api.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantaran posisinya berada dekat dengan jalur kereta, tubuh korban terserempet KA Malabar 68 Nomor Lokomotif: CC 2061353 jurusan Bandung-Malang yang waktu itu tengah melaju dari arah selatan (Blitar) ke utara (Malang).
"Saat kejadian, korban sedang berjalan kaki dekat rel kereta api. Hingga kemudian terserempet dan meninggal di tempat," ujar Kapolsek Kepanjen AKP Subijanto saat dikonfirmasi, Sabtu (8/2/2025).
Setelah mendapatkan laporan warga, Polsek Kepanjen langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengevakuasi jasad korban ke rumah sakit.
Subijanto menyebut, korban sempat terpental ke sisi timur rel kereta api kurang lebih 5 meter dari rel KA.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka benturan pada kepala belakang sebelah kanan, lengan kanan dan kiri patah, pergelangan tangan kanan dan kiri patah, pergelangan kaki kanan dan lutut kaki kiri patah," sebutnya.
Menurut Subijanto, berdasarkan keterangan masinis, ada seseorang yang sedang berjalan kaki (jogging) di samping perlintasan rel KA.
"Mengetahui hal tersebut dari jarak kurang lebih 100 meter klakson KA sudah dibunyikan berkali-kali namun korban tidak menghiraukan sehingga terjadi tabrakan tersebut," terangnya.
Dari hasil olah TKP, petugas menemukan alat bantu pendengaran milik korban. Selain itu, ada satu unit handphone dan sepasang sepatu olahraga.
"Dari keterangan dari pihak keluarga, korban mempunyai riwayat pendengaran agak kurang dan ditemukan alat bantu pendengaran di saku celana korban," beber Subijanto.
Subijanto menambahkan, keluarga juga menolak untuk dilakukan visum atau autopsi terhadap jenazah korban, dan bersedia membuat surat pernyataan penolakan.
(mua/hil)