Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat. Kegiatan ini digelar bersama lembaga pembiayaan yang ada di Lamongan terkait maraknya permasalahan penarikan kendaraan bermotor secara paksa.
Jumat Curhat yang digelar Satreskrim Polres Lamongan ini bertujuan menampung aspirasi dan menerima masukan dari rekan-rekan BFI Finance dan External (Excoll Lamongan), khususnya terkait maraknya permasalahan penarikan kendaraan bermotor secara paksa.
Kegiatan Jumat Curhat ini digelar di Resto Laras Liris Grand Mahkota, Lamongan. Acara ini menjadi wadah penting bagi pihak kepolisian dan lembaga keuangan untuk saling berbagi informasi dan mencari solusi terkait permasalahan di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan ini bertujuan untuk menampung aspirasi serta menerima masukan dari rekan-rekan BFI Finance dan External (Excoll Lamongan), khususnya terkait maraknya permasalahan penarikan kendaraan bermotor secara paksa," kata KBO Satreskrim IPTU M Yusuf Efendi dalam sambutannya, Jumat (7/2/2025).
Salah satu isu utama yang dibahas, kata Yusuf adalah penarikan kendaraan bermotor yang kerap dilakukan secara paksa dan berpotensi menimbulkan tindakan kekerasan.
"Kami dari kepolisian memberikan sosialisasi kepada rekan-rekan BFI Finance agar memahami bahwa semua ada tata caranya. Harapannya, tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti tindakan kekerasan dalam proses penarikan kendaraan," ujarnya.
Selain itu, polisi juga menekankan pentingnya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan fidusia. Jika ada penarikan kendaraan yang dilakukan tidak sesuai prosedur maka masyarakat berhak melaporkan itu sebagai dugaan tindak pidana perampasan atau pelanggaran hukum lainnya.
Selain permasalahan fidusia, dalam forum ini juga dibahas tentang perlindungan anak serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kanit PPA Satreskrim Ipda Wahyudi E Afandy mengingatkan anak di bawah umur harus dapat perlakuan khusus sesuai UU Perlindungan Anak.
Dia juga menyoroti maraknya kasus kekerasan terhadap anak dan penyebaran konten pornografi yang harus dihindari yang terjadi di banyak tempat, termasuk di Lamongan.
Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta menyampaikan sering terjadi penolakan dari masyarakat saat dilakukan penarikan kendaraan bermotor. Menanggapi ini, Kanit 1 Pidum Satreskrim IPTU Sunandar menyarankan pihak BFI Finance dan External mengedepankan komunikasi yang baik.
"Yang utama adalah memahami dan memedomani Undang-Undang Fidusia dengan benar. Prosedur harus dijalankan sesuai aturan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat berujung pada konflik," kata IPTU Sunandar.
Terkait persyaratan pelaporan di SPKT tentang dugaan perampasan atau pencurian kendaraan bermotor, pihak kepolisian menjelaskan bahwa pelapor dapat menyertakan bukti kepemilikan seperti BPKB atau dokumen lainnya yang mendukung laporan.
Di akhir diskusi, pihak kepolisian menegaskan kembali pentingnya menjalankan prosedur hukum yang berlaku dalam hal kredit dan penarikan kendaraan bermotor.
"Jika terjadi pelanggaran atau tindakan yang tidak sesuai prosedur, masyarakat diimbau untuk segera melapor ke SPKT Polres Lamongan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat," lanjutnya.
Hadir sejumlah pejabat penting Satreskrim Polres Lamongan di antaranya Iptu M Yusuf Efendi selaku KBO Satreskrim, Iptu Sunandar selaku Kanit 1 Pidum Satreskrim, dan Ipda Wahyudi E Afandy selaku Kanit PPA Satreskrim. Perwakilan BFI Finance dan External turut berpartisipasi dalam diskusi itu.
"Dengan adanya kegiatan Jumat Curhat ini diharapkan dapat terjalin komunikasi yang lebih baik antara pihak kepolisian, lembaga keuangan, serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan tertib hukum di wilayah Lamongan," pungkasnya.
(dpe/iwd)