Pesawat latih jenis Cessna milik Akademi Penerbang Indonesia (API) jatuh di Laut Muncar, Kabupaten Banyuwangi pada Selasa (4/2/2025). Saat ini, pihak API Banyuwangi telah menerjunkan tim untuk mengevakuasi awak pesawat.
API Banyuwangi sendiri diketahui memiliki puluhan pesawat terbang latih. Termasuk pesawat Cessna 172 Skyhawk yang jatuh di Laut Muncar. Berikut informasi tentang API Banyuwangi, sekolah penerbang di Jawa Timur, yang salah satu pesawat latihnya jatuh di Laut Muncar.
Sejarah API Banyuwangi
Dilansir laman resmi icpa-banyuwangi.ac.id, API Banyuwangi awalnya berdiri dengan nama Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi yang disingkat LP3 Banyuwangi pada tahun 2013. Sekolah pilot negeri ini merupakan sekolah pilot kedua setelah Politeknik Penerbangan Indonesia Curug di Tangerang yang berdiri tahun 1952.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lembaga ini didirikan sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Perhubungan. LP3 Banyuwangi bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, dan secara teknis operasional dibina Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara.
Keberadaannya LP3 Banyuwangi diresmikan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 73 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi tanggal 4 September 2013.
Pada tahun 2015, Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi mengalami perubahan nama menjadi Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi (BP3 Banyuwangi). Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 123 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi tanggal 20 Agustus 2015.
Pada tahun 2016, BP3 Banyuwangi resmi ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU). Penetapan ini terjadi setelah BP3 Banyuwangi memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan, berdasarkan usulan dari Menteri Perhubungan. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 740/KMK.05/2016, yang dikeluarkan pada 30 September 2016.
Pada tahun 2017, setelah ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU), BP3 Banyuwangi kembali ditata ulang untuk menyesuaikan dengan perubahan tersebut.
Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 95 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi, yang diterbitkan pada 26 September 2017.
Seiring dengan pembaruan dalam pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang perhubungan, BP3 Banyuwangi mengalami transformasi signifikan untuk mendukung perkembangan ini. Pada 15 April 2019, BP3 Banyuwangi resmi berubah status menjadi Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi, yang diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 26 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi.
Perubahan status ini menandai langkah besar dalam upaya mencetak penerbang yang tidak hanya kompeten, tetapi siap menghadapi tantangan global, dengan pendidikan yang terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Fasilitas API Banyuwangi
Sebagai lembaga yang berfokus pada kualitas pendidikan penerbangan, API Banyuwangi dilengkapi dengan berbagai fasilitas untuk menunjang pendidikan taruna. Berikut berbagai fasilitas API Banyuwangi.
1. Gedung
- Gedung Operasional I
- Ruang Tamu (Lobby)
- Ruang Simulator
- Ruang Rapat
- Ruang Server
- Ruang Administrasi Perkantoran
- Gedung Operasional II
- Ruang Flops
- Ruang Kelas
- Ruang Rapat
- Hall
2. Asrama Taruna
- Asrama I
- Asrama II
3. Simulator
- Simulator Redbird
- Simulator ALSIM 172
- Simulator ALSIM 250
4. Pesawat Terbang Latih
- Piston Single Engine - Cessna 172 Skyhawk sejumlah 35 unit
- Piston Multi Engine - Piper Seneca V PA-34 220 T sejumlah dua unit
5. Hangar
- Hangar Alpha (A)
- Hangar Bravo (B)
- Hangar Charlie (C)
- Tools and Spare Part Storage
Akademik
Penerimaan calon taruna diselenggarakan melalui seleksi. Ketentuan persyaratan, tata cara, dan mekanisme seleksi penerimaan calon taruna ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan. Kegiatan akademik API Banyuwangi dibagi dalam dua semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
Kurikulum disusun untuk setiap program studi, yang dirancang sesuai tujuan masing-masing program. Kurikulum API Banyuwangi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan, setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal.
Program Studi mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu Kurikulum serta ditujukan agar Taruna dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran Kurikulum.
API Banyuwangi memiliki dua program studi yang bisa dipilih taruna. Program studi API Banyuwangi dirancang untuk membekali mahasiswa dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan dalam dunia penerbangan. Berikut program studi yang ada di API Banyuwangi.
- D-III Program Studi Penerbang Sayap Tetap Program
- D-III Program Studi Operasi Pesawat Udara Program
Taruna yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus akan mendapatkan gelar vokasi. Gelar vokasi tersebut adalah Ahli Madya Transportasi (A.Md.Tra.) untuk D-III Program Studi Penerbang Sayap Tetap Program Diploma Tiga, dan Ahli Madya Transportasi (A.Md.Tra) untuk D-III Program Studi Operasi Pesawat Udara.
Penerimaan Taruna
Masyarakat yang ingin menempuh pendidikan di API Banyuwangi harus mengikuti seleksi penerimaan calon taruna/taruni atau disebut Sipencatar. Sistem seleksi ini merupakan rangkaian penerimaan calon taruna/taruni pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Penerimaan taruna/taruni di API Banyuwangi terdiri dari beberapa tahapan seleksi dengan penerapan sistem gugur. Peserta adalah masyarakat yang terdaftar pada sistem Sipencatar. Berikut informasi seputar penerimaan taruna/taruni di API Banyuwangi.
1. Jalur Sipencatar
- Reguler Pola Pembibitan: Dilaksanakan secara terpusat dan serentak oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka mengisi formasi jabatan ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah.
- Non-Reguler (Mandiri): Dilaksanakan secara mandiri oleh API Banyuwangi yang lulusannya diperuntukkan bagi pemenuhan sumber daya manusia bidang transportasi pada BUMN, operator, dan perusahaan industri di sektor transportasi lainnya.
2. Pendaftaran Sipencatar
a. Jalur Reguler Pola Pembibitan
- Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara secara online. Berikut cara mendaftar API Banyuwangi melalui jalur Reguler Pola Pembibitan.
- Mengisi data.
- Mengunggah seluruh persyaratan pada laman portal https://dikdin.bkn.go.id.
- Setelah dinyatakan lulus SKD, peserta melakukan proses selanjutnya melalui laman resmi https://Sipencatar.dephub.go.id.
b. Jalur Mandiri
- Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi Sipencatar Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi, yaitu https://Sipencatar.icpa-banyuwangi.ac.id.
3. Tahapan Sipencatar
a. Jalur Reguler Pola Pembibitan
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Tes Kesehatan
- Tes Kesamaptaan
- Psikotes
- Tes Wawancara
b. Jalur Mandiri
- Seleksi Administrasi
- Tes Kesehatan
- Tes Kesamaptaan
- Tes Akademik
- Psikotes
- Tes Wawancara
4. Persyaratan Umum Pendaftar
- Warga Negara Indonesia.
- Usia maksimal 23 (dua puluh tiga) tahun dan minimal 16 (enam belas) tahun pada 1 September 2022.
- Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/ Taruni Jalur Reguler Pola Pembibitan:
- Untuk lulusan tahun 2020 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ljazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) / 70,00 (skala penilaian 10-100) / 2,8 (skala penilaian 1-4).
- Untuk calon lulusan tahun 2021, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII 70,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki nilai rata-rata ujian tertulis pada ljazah tidak kurang dari 70,00 (skala penilaian 10-100).
- Untuk lulusan tahun 2020 dan sebelumnya, jika nilai ratarata ljazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 diwajibkan untuk mengkonversi nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 (panduan dapat diunduh pada halaman berikut https://Sipencatar.dephub.go.id/panduan dengan melampirkan surat keterangan dari Sekolah Asal yang ditandatangani Kepala Sekolah.
- Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan surat penyetaraan/persamaan ljazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Tinggi badan minimal pria 160 (seratus enam puluh) cm dan wanita 155 cm.
- Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba.
- Calon Taruna tidak bertato bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat.
- Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari I pasang (telinga kiri dan kanan).
- Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total.
- Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.
- Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/atau mengundurkan diri sebagai Taruna/Taruni di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
- Bersedia menaati segala peraturan pada Jalur Reguler Pola Pembibitan, reguler non-pola pembibitan dan non-reguler (mandiri).
- Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengkonsumsi dan atau menjual belikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan) serta melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual.
- Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen.
- Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju. Besaran biaya dapat dilihat di https://Sipencatar.dephub.go.id maupun https://Sipencatar.icpa-banyuwangi.ac.id.
- Bersedia menandatangani surat pernyataan calon taruna/taruni bermaterai Rp 10.000.
- Memiliki alamat surat elektronik/e-mail dan nomor telepon yang masih aktif.
5. Biaya Pendaftaran
Besaran biaya pendaftaran di API Banyuwangi, seperti halnya perguruan tinggi lainnya di lingkungan Kementerian Perhubungan, ditetapkan berdasarkan tarif layanan yang berlaku sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tarif layanan ini mengacu pada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, yang mengatur penetapan tarif layanan bagi perguruan tinggi di bawah Kementerian Perhubungan.
Selain itu, biaya pendaftaran juga mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Tarif tersebut mencakup biaya administrasi pendaftaran dan layanan lainnya yang sesuai dengan standar yang ditetapkan untuk mendukung kelancaran proses pendidikan dan pelatihan di Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi.
(hil/irb)