Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono telah menyerahkan SK Plt Bupati Situbondo kepada Wabup Khoirani. SK ini diberikan usai Bupati Situbondo Karna Suwandi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Usai menerima SK, Plt Bupati Situbondo Khoirani berencana mengumpulkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Situbondo untuk membantu meringankan Karna Suwandi.
"Insyaallah beberapa hari nanti akan mengumpulkan semua OPD yang ada tentunya. Bagaimana nanti konkretnya untuk bisa membantu bapak kami (Karna Suwandi) yang sudah di Jakarta (jadi tersangka korupsi) tentunya, untuk meringankan beliau. Itu saja kami nanti," kata Khoirani saat ditanya soal fokus kerja di Situbondo di sisa jabatan satu bulan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (23/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khoirani meminta dukungan semua pihak untuk menjalankan roda pemerintahan di Situbondo.
"Saya mohon bantuannya mampu melaksanakan tugas sesuai regulasi. Mudah-mudahan Pak Pj Gubernur membantu kami memberi motivasi agar pemerintahan Situbondo berjalan lancar," tandasnya.
Diketahui, Bupati Situbondo Karna Suwandi resmi ditahan KPK. Ini setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.
Dilansir dari detikNews di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025), Karna Suwandi turun dari ruang pemeriksaan KPK pada pukul 17.49 WIB. Dia digiring oleh sejumlah petugas KPK.
Karna Suwandi tampak telah mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol. Selain Karna, KPK turut menahan Eko Prionggo (EPJ) selaku PPK atau Kepala Bidang Binamarga PUPP Situbondo.
"Kepada Saudara KS maupun Saudara EPJ, mulai tanggal 21 Januari hari ini sampai tanggal 9 Februari 2025 penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari di rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Situbondo KPK sejak 2024 memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo. Korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.
"Pada tanggal 6 Agustus 2024, telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).
Tessa mengatakan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut, yakni Karna Suswandi dan Eko Prionggo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo.
(hil/iwd)