Bupati Situbondo Tersangka KPK, Pj Gubernur Jatim Beri SK Plt ke Wabup

Bupati Situbondo Tersangka KPK, Pj Gubernur Jatim Beri SK Plt ke Wabup

Faiq Azmi - detikJatim
Kamis, 23 Jan 2025 19:09 WIB
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono usai menyerahkan SK Plt Bupati Situbondo kepada Khoirani
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono usai menyerahkan SK Plt Bupati Situbondo kepada Khoirani (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Situbondo -

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyerahkan SK Plt Bupati Situbondo kepada Wabup Khoirani. SK ini diberikan usai Bupati Situbondo Karna Suwandi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Yang pertama kita melakukan langkah-langkah yang secara prosedur memang harus tidak ada kekosongan ya dari proses hukum tersebut. Tentu karena ada ibu wabup, maka ibu wabup yang ditugaskan jadi Plt Bupati," kata Adhy di Gedung Negara Grahadi, Kamis (23/1/2025).

Adhy memberi pesan kepada Plt Bupati Situbondo Khoirani untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan usai Karna ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian, tentu kami berharap ini tidak mengganggu semua proses-proses pembangunan, administrasi, pemerintahan, layanan publik tetap berjalan dengan baik sambil juga bagaimana kita mendukung proses hukum sesuai aturan," jelasnya.

"Jadi pemerintahan tetap berjalan, kami memberi arahan untuk proses-proses secara hukum bilamana diperlukan dukungan data, informasi, saksi dari Pemkab itu tetap diberi dukungan. Tapi, dengan Plt Bupati ini, semua harus tetap berjalan proses pemerintahan. Bahwa penegakan hukum berjalan, tapi layanan pemerintah ke masyarakat tidak terganggu," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Plt Bupati Situbondo Khoirani meminta dukungan semua pihak untuk menjalankan roda pemerintahan di Situbondo.

"Saya mohon bantuannya mampu melaksanakan tugas sesuai regulasi. Mudah-mudahan Pak Pj Gubernur membantu kami memberi motivasi agar pemerintahan Situbondo berjalan lancar," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Situbondo Karna Suwandi resmi ditahan KPK. Ini setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.

Dilansir dari detikNews, Karna Suwandi turun dari ruang pemeriksaan KPK pada Selasa (21/1/2025), pukul 17.49 WIB. Dia digiring oleh sejumlah petugas KPK.

Karna Suwandi tampak telah mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol. Selain Karna, KPK turut menahan Eko Prionggo (EPJ) selaku PPK atau Kepala Bidang Binamarga PUPP Situbondo.

"Kepada Saudara KS maupun Saudara EPJ, mulai tanggal 21 Januari hari ini sampai tanggal 9 Februari 2025 penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari di rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Kasus Dugaan Korupsi Bupati Situbondo KPK sejak 2024 memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo. Korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.

"Pada tanggal 6 Agustus 2024, telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).

Tessa mengatakan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut, yakni Karna Suswandi dan Eko Prionggo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo.




(hil/iwd)


Hide Ads