Tanggapan Walkot Eri soal Usulan Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat

Tanggapan Walkot Eri soal Usulan Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat

Esti Widiyana - detikJatim
Minggu, 19 Jan 2025 13:20 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Usulan penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian publik. Usulan ini pertama kali disampaikan oleh Ketua DPD Sultan B Najamuddin pada Selasa (14/1).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan komentar terkait usulan tersebut. Ia mengaku setuju dana zakat maupun dana APBD digunakan untuk program yang bermanfaat bagi warga Surabaya.

"Saya mau lewat zakat, mau lewat APBD, saya setuju, yang penting dibuat untuk warga Surabaya," kata Eri saat ditemui detikJatim di Balai Kota, Minggu (18/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai penggunaan zakat untuk program MBG, Eri mengatakan bahwa ia masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat, terutama terkait penggunaan dana zakat untuk fakir miskin dan kaum dhuafa.

"Kalau untuk fakir miskin apakah diberikan untuk sekolahnya atau dibantukan untuk permakannya, bisa-bisa saja digunakan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Eri juga mengingatkan pentingnya koordinasi dalam pengelolaan zakat, dan apakah semua orang, termasuk ASN, sudah melaksanakan kewajiban zakat yang terkoordinasi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

"Kalau sudah bilang zakat, jangan zakat saja, kita juga harus berkaca, kita sudah zakat atau belum, ASN, orang-orang kaya sudah zakat belum? Kalau kita sudah mengatakan kita berzakat, maka Pemkot harus berani meminta seluruh ASN harus berzakat masuk ke Baznas," jelasnya.

Eri juga mempertanyakan mekanisme penyaluran zakat untuk program MBG, apakah dilakukan secara pribadi atau melalui Baznas, untuk memastikan kontrol yang tepat.

"Kalau sendiri-sendiri (zakat) lalu gimana caranya memberikan makan gratis? Lewat siapa? Tidak akan terkontrol kan? Pasti lewat Baznas baru bisa memberikan makan gratis. Nanti bagaimana fatwa MUI, kiai seperti apa, kita bisa jalankan. Kalau ada fatwa yang mengatakan Baznas itu zakat dibolehkan, ya nggak apa-apa, karena Baznas memang untuk fakir miskin dan orang yang membutuhkan," pungkasnya.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads