Satlantas Polres Pasuruan Kota dan Dinas Perhubungan memasang rambu larangan bagi truk dan bus masuk pusat Kota Pasuruan. Rambu dipasang di sejumlah titik.
Rambu larangan truk dan bus masuk kota dipasang Simpang 4 Niaga Raya. Tujuannya mencegah truk dan bus masuk ke selatan menuju Alun-alun Kota Pasuruan.
"Pemasangan ini bertujuan membatasi akses kendaraan berat seperti truk dan bus agar tidak memasuki kawasan pusat kota yang padat guna mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan bagi pengguna jalan lainnya," kata Kanit Kamsel Satlantas Polres Pasuruan Kota Aipda Setyo Budi, Kamis (16/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rambu larangan truk dan bus masuk kota yang kedua dipasang di Simpang 3 Airlangga atau Simpang PDAM. Rambu dipasang untuk mencegah kendaraan masuk ke selatan ke arah Jalan Panglima Sudirman.
"Dengan pemasangan rambu ini, diharapkan truk-truk besar tidak melintasi jalur tersebut yang sering dilalui oleh kendaraan pribadi dan angkutan umum, sehingga risiko kecelakaan dapat diminimalisir," jelasnya.
Selain itu juga dipasang rambu larangan putar balik di Simpang 4 Kebonagung dari arah selatan ke utara di sisi Jalan Panglima Sudirman. Pemasangan ini bertujuan mencegah pengendara melakukan putar balik di lokasi yang rawan kecelakaan, sekaligus memperlancar arus lalu lintas di jalur utama tersebut.
Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Yulian Putra Prasviawan menyampaikan penambahan rambu tersebut merupakan upaya berkelanjutan mendukung program keselamatan berlalu lintas di Kota Pasuruan. Masyarakat diharapkan lebih disiplin dalam berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas.
"Selain itu, sinergi antara Polres Pasuruan Kota dan Dinas Perhubungan Kota Pasuruan diharapkan dapat terus berlanjut untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman. Pihak kepolisian juga akan melakukan sosialisasi dan pengawasan terkait penerapan rambu-rambu baru ini agar dapat dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan," pungkasnya.
(abq/iwd)