Nyelonong Lalu Mogok di Rel, Truk Tertabrak KA Pandanwangi di Banyuwangi

Nyelonong Lalu Mogok di Rel, Truk Tertabrak KA Pandanwangi di Banyuwangi

Eka Rimawati - detikJatim
Kamis, 16 Jan 2025 19:09 WIB
Truk tertabrak KA Pandanwangi di Banyuwangi
Truk terguling setelah tertabrak KA Pandanwangi (Foto: Istimewa)
Banyuwangi -

Sebuah truk tertabrak Kereta Api Pandanwangi di kilometer 4+322 petak jalan antara Stasiun Banyuwangi Kota-Stasiun Rogojampi. Kecelakaan itu merusak lokomotif KA Pandanwangi.

Kecelakaan itu terjadi karena truk nyelonong saat palang pintu pelintasan hendak ditutup. Namun setelah nyelonong, truk tersebut mogok di tengah rel.

"Saat itu petugas jaga lintasan langsung berinisiatif lari menuju arah datangnya kereta api sambil menunjukkan isyarat agar Masinis KA Pandanwangi menghentikan KA yang dioperasikannya. Namun karena jarak yang sudah terlalu dekat membuat lokomotif KA Pandanwangi tertemper oleh truk yang mogok di tengah perlintasan," ujar Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro, Kamis (16/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat benturan tersebut, lokomotif KA Pandanwangi mengalami kerusakan dan harus mundur langsir ke stasiun Banyuwangi Kota guna mengganti lokomotif yang dikirim dari Stasiun Ketapang. Cahyo memastikan seluruh kru kereta dan penumpang dalam keadaan aman dan selamat.

"Kami memohon maaf kepada masyarakat karena akibat peristiwa ini akhirnya perjalanan terganggu. Namun, kami pastikan semua penumpang selamat dan aman," tambah Cahyo.

ADVERTISEMENT

Cahyo menyesalkan masih ada masyarakat yang mengabaikan rambu-rambu peringatan yang sudah terpasang di seluruh perlintasan. KAI Daop 9 mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Sebagaimana Pasal 296, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melalui perlintasan antara kereta api dan jalan tetapi tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai turun, dan/atau isyarat lainnya akan terancam pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Selain itu, dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," tegas Cahyo.

Untuk itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum guna memberikan efek jera bagi pelanggar undang-undang tersebut. Cahyo berharap, dengan penegakan hukum tersebut akan meningkatkan kepatuhan masyarakat.




(erm/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads