Tsaniyya Asmara Sutjipto (26) warga Tambaksari, Surabaya, resmi melaporkan eks calon suaminya yang kabur pada Hari H pernikahan. Dia juga menuntut pria berinisial A mengganti kerugian yang dia alami senilai Rp 300 juta.
Minggu (12/2/2025), Tsaniyya bersama kuasa hukumnya resmi melaporkan A ke Polrestabes Surabaya.
"Lapor ke Polrestabes Surabaya kemarin, Minggu (12/1/2025) sore. Soal penipuan dan kerugian yang telah saya alami," kata Tsaniyya, Senin (13/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia laporkan A atas 2 dugaan pidana, yakni penipuan dan pencemaran nama baik. Dia juga menuntut pria berinisial A mengganti kerugian yang dia alami senilai Rp 300 juta.
"Saya laporkan penipuan dan kerugian yang saya alami. Saya laporkan dua (alternatif) pasal. Kemarin itu Pasal 378 KUHP atau 310 KUHP," jelasnya, Senin (13/1/2025).
Pasal 378 KUHP mengatur tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.
Tsaniyya mengungkapkan dirinya akan menuntut ganti rugi kepada laki-laki yang telah melanggar komitmennya itu uang ganti rugi bernilai ratusan juta rupiah.
"Ada (tuntutan ganti rugi), Rp 300 juta," ujarnya.
Meski pria berinisial A itu sempat datang ke rumah Tsaniyya pada 3 Januari 2025, namun dia ingin A mendapatkan efek jera. A datang ke rumah Tsaniyya pada Jumat (3/1/2025).
Bukannya meminta maaf, pria yang sudah pacaran dengan Tsaniyya selama 6 tahun itu datang untuk menawarkan uang kompensasi.
A menawarkan kepada Tsaniyya uang kompensasi dengan harapan uang itu menyelesaikan permasalahan antara dirinya dengan Tsaniyya.
"Jumat kemarin menawarkan kompensasi Rp 75 juta, katanya kalau tak bayar Rp 75 juta berarti sudah selesai ya masalahnya. Nggak bisa, keluargaku malu dan kecewa," ceritanya.
(dpe/fat)