Tempat karaoke yang sempat menggunakan sejumlah ruangan bekas rawat inap VIP di bangunan lama RSUD Kertosono, Nganjuk ditertibkan Satpol PP. Pembongkaran ini dilakukan usai sidak bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Nganjuk pada Jumat (3/1).
Pengelola karaoke bernama Totok tidak merespons saat dihubungi detikJatim melalui sambungan ponsel. Namun sang penjaga berinisial K membeberkan terkait usaha tempat hiburan karaoke dan penginapan di bekas bangunan RSUD Kertosono lama Nganjuk tersebut.
Diakui oleh K bahwa ada empat ruang yang dibersihkan serta difungsikan dan satu di antaranya adalah sarana untuk karaoke. Sedangkan tiga ruang lain untuk istirahat pengelola dan penjaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diberitakan background pengelola penginapan kan cuma tiga ruang itu untuk istirahat pengelola dan saya penjaga," kata K.
Disebutkan oleh K bahwa pihak pengelola berdalih tempat kosong dimanfaatkan masyarakat.
"Ini kan tempat kosong dimanfaatkan daripada tidak dipakai," papar K.
K juga menambahkan bahwa pihak media jangan sampai terlalu membesar-besarkan berita.
"Kenapa berita yang beredar dibesarkan kami memang belum berizin dan sedang permulaan dan belum di-launching," kata K.
Dia menyebut selama buka sejak Desember 2024, tempat karaoke dan penginapan itu juga masih sepi.
"Masih sepi karena belum launching," tandas K.
(abq/iwd)