Rumah Eko Aryanto Hakim Pemvonis Harvey Moeis Ada di Malang, Ini Faktanya

Rumah Eko Aryanto Hakim Pemvonis Harvey Moeis Ada di Malang, Ini Faktanya

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Selasa, 31 Des 2024 11:10 WIB
Rumah yang disebut pernah ditempati Hakim Eko Aryanto di Malang
Rumah yang disebut pernah ditempati Hakim Eko Aryanto di Malang (Foto file: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Malang -

Beredar di medsos, rumah Hakim Eko Aryanto, pemvonis hukuman ringan 6,5 tahun penjara Harvey Moeis, terdakwa korupsi, berada di Malang.

Pria yang diketahui lahir pada 25 Mei 1968 beralamat di Jalan Ikan Lumba-Lumba No 09 RT 06/RW03, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Ini Sederet Faktanya:

1. Beredar di Medsos Hakim Pemvonis Harvey Moeis Ada di Malang

Hakim Eko Aryanto, pemvonis hukuman ringan 6,5 tahun penjara Harvey Moeis, terdakwa korupsi, berada di Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Detikjatim melakukan penelusuran ke alamat yang tertera dan menemukan fakta bahwa rumah tersebut memang pernah ditempati orang tua Eko Aryanto. Hal itu, dibenarkan oleh Ketua RT setempat M Dukan.

"Dulu pernah ditempati sama orang tuanya kalau tidak salah. Cuman sekarang sudah ganti dan yang menempati beda bukan pak hakim lagi," kata Dukan saat ditemui detikJatim di kediamannya pada Senin (30/12/2024).

ADVERTISEMENT

2. Ketua RT Sebut Rumah Itu Ditempati Ortu Hakim Pemvonis Harvey Moeis

Dukan mengaku telah mengetahui data pribadi Eko yang disebar di media sosial. Data tersebut ia peroleh di grup WhatsApp.

"Jadi dua hari lalu ada yang share soal data KTP pak hakim itu ada di sini. Saya baru jadi RT satu tahun di sini jadi kurang paham. Saya terus tanya warga lama dan mereka membenarkan (Eko Aryanto) pernah tinggal di sini," ungkapnya.

3. Rumah Tersebut Berulangkali Ganti Penghuni

Namun, secara pasti apakah Eko Aryanto kontrak atau tidak di rumah tersebut belum diketahui. Dukan hanya memastikan bahwa rumah nomor 09 itu berulangkali ganti penghuni.

"Detailnya soal kapan dan berapa lama pak hakim atau keluarganya tinggal itu kurang tahu. Tapi yang jelas sejak saya aktif di sini tahun 2018, rumah tersebut sudah dihuni oleh pemilik sekarang ibunya Bu Erlita," terang Dukan.

4. Hakim Eko Aryanto Pemvonis Ringan Harvey Moeis Disorot

Dilansir detikNews, Eko Aryanto menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, disertai denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Harvey bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang. Hukuman tambahan berupa rampasan harta benda Harvey juga ditetapkan untuk mengganti kerugian negara.

Keputusan hakim Eko Aryanto ini menjadi sorot karena hukuman yang diberikan kepada Harvey dinilai terlalu ringan jika dibandingkan dengan kerugian negara akibat korupsi tersebut.




(dpe/fat)


Hide Ads