Satlantas Polres Ponorogo masih menemukan pengendara sepeda listrik di jalan raya. Salah satunya di kawasan Jalan Sultan Agung, Ponorogo.
Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Partono menerangkan pihaknya hanya bisa melakukan sosialisasi terkait dilarangnya penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
"Ketentuannya sepeda listrik hanya boleh digunakan di area khusus, seperti area car free day, pemukiman/perumahan, kawasan wisata, area perkantoran maupun lokasi khusus lainnya, jadi tidak boleh digunakan sembarangan di jalan raya," kata Partono kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Partono menerangkan penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai ketentuan dan dinilai berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas. Ini sesuai Permenhub nomor 45 tahun 2020 di pasal 5 sepeda listrik tidak bisa digunakan di alan raya.
"Meski saat ini belum ada sanksi penilangan yang diberikan. Namun demikian, kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas," imbuh Partono.
Menurutnya, orang tua tidak boleh sembarangan mengizinkan anaknya menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Lantaran, penggunaan sepeda listrik di jalan raya membahayakan.
"Saat ini kami fokus terhadap sosialisasi untuk tertib berlalulintas dan keselamatan di jalan raya. Salah satunya ya penggunaan sepeda listrik ini," papar Partono.
Berbeda dengan sepeda listrik, untuk motor listrik diperbolehkan digunakan di jalan raya. Sebab menurutnya, untuk motor listrik sudah memiliki aturan tersendiri ditambah motor listrik juga sudah bisa diregistrasi di kantor Samsat.
"Kalau motor listrik itu hampir sama dengan motor pada umumnya, tentu yang memiliki SIM serta melengkapi dokumen dan perlengkapan berkendara pada umumnya," pungkas Partono.
(abq/fat)