Ratusan petani di Desa Sumengko Kecamatan Kalitidu mengikuti sosialisasi larangan penggunaan jebakan tikus listrik. Larangan itu disosialisasikan karena sudah banyak yang menjadi korban tewas.
Bertempat di Balai Desa Sumengko, kegiatan sosialisasi ini dihadiri muspika Kecamatan Kalitidu yakni Kapolsek Kalitidu AKP Saefudinuri, Danramil Kalitidu Kapten Inf. Surahmat, Camat Moch. Saipurrohim, serta penyuluh Dinas Pertanian UPT PTPH Jawa Timur, dan Kades Rudi Setyawan bersama perangkat desa.
Sosialisasi larangan jebakan tikus listrik ini langsung disampaikan oleh pihak Dinas Pertanian dan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jebakan listrik tidak hanya membahayakan hewan, tetapi juga manusia sehingga harus dihentikan dan diganti menggunaka metode ramah nyawa dan ramah lingkungan untuk menekan hama tikus," ujar Saefudinuri, Rabu (11/12/2024).
Ditambahkan Saefudinuri, penggunaan jebakan tikus beraliran listrik dapat melanggar Pasal 359 KUHP yang mengatur pidana atas kealpaan yang mengakibatkan kematian orang lain, ancama pidana kurungan 5 tahun.
Dan penggunaan jebakan tikus beraliran listrik dapat melanggar UU No. 11 Tahun 2020 pasal 50, denda 1,5 milyar atau kurungan penjara 10 tahun.
"Langkah preventif ini diharapkan dapat mengurangi risiko dan meningkatkan kesadaran akan bahaya penggunaan metode tersebut di area persawahan," imbuh Saefudinuri.
Polres Bojonegoro ke depan akan bekerjasama dengan pihak PLN terkait dilaksanakannya operasi pemutusan aliran listrik untuk jebakan tikus.
Sementara itu, Dinas pertanian dan Pemdes Sumengko akan mencoba dengan solusi jangka pendek atau panjang dengan beberapa produk yang ramah lingkungan yang bisa diuji coba dengan penguatan di tingkat desa.
Selain itu, Camat Kalitidu juga menuturkan adanya Surat Edaran Bupati (SE) Nomor: 520/1704/412.223/2020, tertanggal 22 Oktober 2020, tentang larangan pemasangan kabel listrik untuk jebakan tikus di sawah.
Surat edaran ini telah disampaikan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa, serta Kepala Kelurahan.
"Bahwa penggunakan aliran listrik untuk pengendalian hama tikus tidak direkomendasikan oleh Dinas Pertanian. Kejadian hilangnya nyawa kemarin di Desa Sumengko akibat dari jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik agar tidak terjadi lagi," ucap penyuluh pertanian.
Tim penyuluh pertanian juga menegaskan cara pengendalian hama tikus bisa juga dengan cara gropyokan secara serentak dan bersama-sama.
Sebagai metode alternatif adalah pengaplikasian racun tikus dengan media padi yang sudah direndam yang kemudian dibagikan kepada petani yang memiliki lahan persawahan. Dengan metode ini diharapkan dapat menjadi langkah yang efektif dalam pengendalian hama tikus yang menjadi masalah utama para petani.
(dpe/iwd)