Jelang angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya melakukan pembersihan dan sterilisasi jalur kereta api. Pembersihan jalur kereta api itu dilakukan dari Stasiun Malang sampai dengan Stasiun Pakisaji.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, kegiatan ini dilakukan secara gotong royong bersama warga. Mereka bersama-sama membersihkan sampah atau benda yang berpotensi menimbulkan gangguan perjalanan di kanan maupun kiri rel kereta api.
Luqman menyampaikan, akibat sampah, puing atau brangkal di sepanjang jalur KA yang ditemukan dapat menimbulkan dampak buruk bagi kondisi prasarana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulai dari beceknya tubuh baan atau tanah yang melandasi rel kereta api, menyebabkan tersumbatnya saluran air akibat adanya tumpukan sampah, mengakibatkan Track Quality Index (TQI) atau nilai dari hasil pengukuran menjadi jelek, dan dapat mempengaruhi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
"Kegiatan bersih lintas jalur KA ini juga diselenggarakan guna mengantisipasi gangguan Kamtib (Keamanan & Ketertiban), antisipasi temperan, dan tentunya diharapkan dapat meningkatkan keindahan maupun kebersihan Kota Malang," ujar Luqman, Senin (9/12/2024).
Melalui kegiatan ini, KAI Daop 8 Surabaya berharap kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah dan meletakkan barang apapun di jalur KA, serta berharap dapat ikut menjaga kebersihan, kerapian, serta ketertiban lingkungan untuk menghindari adanya gangguan keselamatan perjalanan kereta api.
Luqman menambahkan, sebelumnya KAI Daop 8 Surabaya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat bahwa akan dilakukan pembersihan lintas tersebut, dan agar memindahkan benda yang ada di sekitar jalur rel serta membuang sampah pada tempatnya.
Sesuai dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada pasal 178 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
"Pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 192 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah," terang Luqman.
Selain itu, pada pasal 179 juga disebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api.
"Sanksi yang akan diterima bagi yang melanggar pasal 179, sesuai pasal 193 dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak dua ratus lima puluh juta rupiah," imbuhnya.
Di samping itu, sesuai UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 (1) huruf e disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan,
"KAI selalu mengutamakan untuk menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan Kereta Api. Oleh karena itu, KAI Daop 8 Surabaya akan melakukan berbagai upaya agar keamanan maupun keselamatan perjalanan KA dapat terus terjaga," tandas Luqman.
(irb/hil)