Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 telah usai. Hasil pemungutan suara telah bermunculan. Beberapa calon yang tak berhasil memenangkan kontestasi telah mengucapkan selamat, meski ada beberapa yang memilih untuk mengajukan gugatan hasil pemilu.
Bupati dan wali kota terpilih akan segera dilantik pada 10 Februari 2024, atau berjarak lebih dari dua bulan dari proses pemungutan suara. Proses perhitungan suara membutuhkan waktu yang lama, mengingat luasnya wilayah Indonesia dan jumlah TPS yang besar.
Lalu, pascadilantik, berapa gaji dan tunjangan akan diterima para pemimpin daerah yang akan bekerja selama lima tahun ke depan? Berikut adalah rincian nominal gaji serta tunjangan yang diterima oleh bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gaji Bupati dan Wakil Bupati
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 59 Tahun 2000, pasal 1, diatur mengenai jumlah gaji pokok untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Peraturan ini merupakan perubahan dari PP No. 9 Tahun 1980 yang membahas bekas kepala daerah, bekas wakil kepala daerah, serta janda/duda mereka, yang terakhir diperbarui melalui PP No. 16 Tahun 1993.
Gaji pokok bupati atau wali kota adalah sebesar Rp 2,1 juta per bulan, sementara wakil bupati atau wakil wali kota menerima Rp 1,8 juta per bulan.
Jumlah tersebut belum mencakup tunjangan dan fasilitas lainnya. Dengan demikian, setiap tahunnya bupati akan menerima gaji pokok sebesar Rp 25,2 juta, dan wakil bupati sebesar Rp 21,6 juta.
Selain gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga berhak atas tunjangan jabatan sesuai dengan Keputusan Presiden RI No. 68 Tahun 2001. Tunjangan jabatan ini mencakup Rp 3,78 juta per bulan untuk bupati, dan Rp 3,24 juta per bulan untuk wakil bupati.
Dalam setahun, bupati akan mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 45,36 juta, sementara wakil bupati memperoleh Rp 38,88 juta.
Fasilitas dan Pemeliharaan
Bupati dan wakil bupati juga akan memperoleh fasilitas perlengkapan serta biaya pemeliharaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur bahwa kepala daerah dan wakilnya akan diberikan rumah jabatan lengkap dengan fasilitasnya, termasuk mobil dinas dan perlengkapan lainnya. Namun, setelah masa jabatan berakhir, seluruh fasilitas tersebut harus dikembalikan dalam keadaan baik.
Selain itu, mereka juga mendapat fasilitas berupa biaya pakaian dinas, perjalanan dinas, pemeliharaan kesehatan, serta biaya operasional untuk keperluan sosial, pengamanan, dan kegiatan tertentu.
Biaya Operasional Kepala Daerah
Bupati juga akan menerima tunjangan biaya operasional yang besarnya ditentukan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berikut adalah rinciannya:
- PAD hingga Rp 5 miliar: Tunjangan operasional minimum Rp 125 juta, maksimum 3% dari PAD.
- PAD antara Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar: Tunjangan operasional minimum Rp 150 juta, maksimum 2% dari PAD.
- PAD antara Rp 20 miliar hingga Rp 50 miliar: Tunjangan operasional minimum Rp 300 juta, maksimum 0,08% dari PAD.
- PAD antara Rp 50 miliar hingga Rp 150 miliar: Tunjangan operasional minimum Rp 400 juta, maksimum 0,40% dari PAD.
- PAD di atas Rp 150 miliar: Tunjangan operasional Rp 600 juta, maksimum 0,15% dari PAD.
Artikel ini ditulis oleh Firtian Ramadhani, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(ihc/hil)