Pemerintah Kabupaten Kediri terus mempercepat sertifikat hak aset tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) milik masyarakat. Adapun pembagian sertifikat tersebut untuk dua desa yakni Desa Sambiresik Kecamatan Gampengrejo dan Desa Nambaan Kecamatan Ngasem.
"Di Desa Sambiresik, sertifikat PTSL dibagikan sebanyak 282 dari total 853 sertifikat, tersisa 571 sertifikat masih dalam proses. Sedangkan di Desa Nambaan, hak aset tanah ini dibagikan sebanyak 500 dari total 1098 sertifikat," kata Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kediri Heru Wahono Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024).
Ribuan sertifikat tersebut diakui telah tuntas, hanya saja sisa 598 sertifikat akan dibagikan menyusul karena keterbatasan tempat/
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru Wahono mengatakan pemberian sertifikat PTSL ini juga sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga. Sehingga dapat meminimalisir konflik terkait pertanahan.
"Percepatan program sertifikat PTSL ini tidak lepas dari komitmen antara pemerintah daerah dan BPN dalam memberi nilai legalitas tanah milik masyarakat," jelasnya.
Heru mengingatkan supaya masyarakat mampu menjaga tiap bidang tanah yang dimiliki, termasuk memberi batas secara jelas terkait luasan tanah sehingga konflik luasan tanah bisa terhindarkan.
Pihaknya berharap program sertifikat PTSL tersebut bisa segera tuntas pada 2025 mendatang. Sehingga Kabupaten Kediri menuju kabupaten yang lengkap secara legalitas dan pemetaan kepemilikan tanah.
"Artinya bahwa semua tanah di Kabupaten Kediri sudah tersertifikasi dan terpetakan dengan baik," tutupnya
(akd/akd)