Pakai Aset Pemerintah, Padepokan Seni Kirun di Madiun Disorot

Pakai Aset Pemerintah, Padepokan Seni Kirun di Madiun Disorot

Sugeng Harianto - detikJatim
Kamis, 21 Nov 2024 18:11 WIB
Padepokan Seni Kirun diduga tempati aset milik Pemkab Madiun
Padepokan Seni Kirun diduga tempati aset milik Pemkab Madiun yang jadi sorotan (Foto: Dok. Sugeng Harianto)
Madiun -

Bangunan panggung kesenian yang sering digunakan oleh pelawak Kirun jadi sorotan netizen. Bangunan permanen yang berada di samping Polsek Sawahan, Madiun tersebut dipertanyakan statusnya oleh netizen lewat sebuah video.

Dalam video berdurasi 36 detik itu netizen mempertanyakan status aset Pemkab Madiun tersebut.

Beberapa potongan video yang disambung tampak menampilkan bangunan yang di antaranya Padepokan Seni Kirun. Pada bangunan tersebut ada papan pemberitahuan bahwa bangunan tersebut merupakan aset milik negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aset Pemkab Kabupaten Madiun Gini Tuh Di SEWAKAN apa GRATIS sih.?," demikian keterangan dalam video yang dilihat detikJatim.

Video itu lantas dikomentari netizen yang menyoal bangunan milik pemerintah yang ditempati Kirun. Sejumlah netizen juga ada yang heran dengan yang dilakukan Kirun terhadap bangunan tersebut.

ADVERTISEMENT

Sorotan tak hanya datang dari netizen, namun juga dari anggota Komisi C DPRD Kabupaten Madiun Rudi Triswahono. Rudi menilai aset Pemkab Madiun yang dimanfaatkan secara personal tanpa perjanjian kerjasama merupakan tindakan tak patut.

Rudi mengaku telah menanyakan langsung kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun. Salah satunya terkait status bangunan yang digunakan untuk padepokan seni Kirun.

"Karena ada video beredar di media sosial, terkait aset-aset Pemkab yang pemanfaatannya perlu kami tanyakan ke BPKAD. Termasuk yang di Padepokan Seni Kirun," Kata Rudi, Kamis (21/11/2024).

Menurut Rudi, dari keterangan BPKAD obyek yang digunakan untuk Padepokan Seni Kirun statusnya adalah tanah milik Pemkab Madiun. Obyek itu diketahui berada di Desa/Kecamatan Sawahan.

"Saudara Kirun menggunakan aset tersebut lebih dari 15 tahun. Berdasarkan pasal 155 Permendagri 19 tahun 2016, penggunaan dan pemanfaatan aset Pemerintah Daerah dalam bentuk pinjam pakai harus diatur dengan perjanjian kerjasama paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Pertanyaannya, bolehkan ada bangunan permanen? Semua ada aturan mainnya," ungkap Rudi.

detikJatim telah mencoba menghubungi Kirun melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp, namun Kirun belum memberikan respons.




(abq/iwd)


Hide Ads