Plt Bupati Lamongan Minta DPRD Kawal Program Pembangunan

Plt Bupati Lamongan Minta DPRD Kawal Program Pembangunan

Eko Sudjarwo - detikJatim
Kamis, 21 Nov 2024 02:30 WIB
Plt Bupati Abdul Rouf mengajak anggota DPRD Lamongan untuk mengawal program pembangunan
Plt Bupati Abdul Rouf mengajak anggota DPRD Lamongan untuk mengawal program pembangunan (Foto: Dok. Istimewa)
Lamongan - Plt Bupati Lamongan Abdul Rouf mengajak anggota DPRD Lamongan untuk mengawal program pembangunan. Saat yang sama, digelar pula rapat paripurna dengan agenda nota penjelasan atas Raperda tentang perusahaan perseroan daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Lamongan.

Ajakan ini disampaikan Rouf saat hadir dalam pengambilan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Lamongan. Rouf mengajak, anggota DPRD Lamongan untuk berkinerja optimal dalam mengawal program-program pembangunan dengan berkolaborasi untuk kemajuan daerah.

"Semoga ke depan beliau mampu mengemban jabatannya dengan amanah, dan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan Lamongan. Apalagi pada beberapa hari ini tengah dibahas rencana program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 baik usulan eksekutif maupun inisiatif legislatif," kata Abdul Rouf dalam paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Rabu (20/11/2024).

Untuk diketahui, anggota DPRD Lamongan yang baru dilantik adalah pengganti antar waktu DPRD periode 2024-2029 yaitu Andriati Kusumawardani dari partai kebangkitan bangsa (PKB). Andriati menggantikan Abdul Gofur, dilaksanakan Rabu (20/11/2024) pada sidang paripurna DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan.

Pada kesempatan yang sama, dilaksanakan rapat paripurna dengan agenda nota penjelasan atas Raperda tentang perusahaan perseroan daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Lamongan. Rouf menjelaskan, pengajuan raperda tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 314 Undang-Undang No. 4 Tahun 2023.

"Dimana, BPR wajib melakukan perubahan nomenklatur "Bank Perkreditan Rakyat" menjadi "Bank Perekonomian Rakyat" paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan diundangkan," ujarnya.

Selain itu, papar Rouf, mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014, badan hukum yang sesuai untuk badan usaha milik daerah (BUMD) Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan yakni perusahaan perseroan daerah (Perseroda) terbatas. 'Dimana, modal saham paling sedikit 51 persen dimiliki oleh 1 (satu) Daerah," jelasnya.

Sehingga pengembangan dan penguatan sektor keuangan tidak hanya mengubah bentuk hukum tetapi memberi nama baru (nomenklatur baru), dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

"Perubahan status Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah untuk memberi akibat hukum sehingga legalitas Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Lamongan diakui," pungkasnya.


(abq/iwd)


Hide Ads