Anggota Komisi C DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto meminta adanya regulasi terhadap Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Hal ini untuk mengatur pengunjung yang telah mengonsumsi minuman beralkohol tidak mengemudikan kendaraan.
Permintaan aturan terhadap RHU ini usai terjadinya kecelakaan pekan lalu subuh. Di mana pengendara mengemudi mobil dalam keadaan mabuk.
"Perlu regulasi mengatur pengunjung RHU yang telah mengonsumsi minuman beralkohol. Jika ternyata sudah melebihi ambang batas, maka pengusaha RHU wajib menyiapkan 'joki' kendaraan untuk pengunjung tersebut," kata Herlina, Kamis (7/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herlina menjelaskan, regulasi tujuannya untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diharapkan. Apalagi kepada pengunjung yang telah mengonsumsi minuman beralkohol dalam jumlah banyak.
"Akan membahayakan dirinya sendiri dan orang lain. Contohnya sudah jelas dan ada, hingga merenggut nyawa. Maka perlu adanya antisipasi penyelamatan dini yakni saat pengunjung itu masih berada di tempat RHU tersebut," jelasnya.
Politikus asal Fraksi Demokrat ini ingin memberikan kepastian perlindungan kepada semua pihak. Baik RHU termasuk pengunjungnya hingga masyarakat lainnya.
"Jadi keamanan masyarakat ini menjadi tanggungjawab banyak pihak, tidak hanya Pemkot semata, namun juga pihak aparat keamanan dan sekaligus pengelola RHU itu sendiri," ujarnya.
Pada kecelakaan pekan lalu, menurut Herlina, ketika pagi hari masyarakat kebanyakan beraktivitas mencari nafkah atau olahraga. Ketika berkendara kondisi setengah sadar akibat alkohol dapat membahayakan.
"Ini kan pertumbuhan yang terkesan kontradiktif. Di satu sisi sedang sibuk mencari makan, sementara yang lain sedang perjalanan pulang dari bersenang-senang. Tidak melarang yang bersenang-senang, tetapi ya jangan mengganggu yang lain," pungkasnya.
(abq/iwd)