Pemerintah (Pemkot) Pasuruan melaksanakan sosialisasi anti korupsi dan penandatanganan pakta integritas bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2024-2029 di Gedung Gradhika, Rabu (6/11/2024).
"Kegiatan bertujuan untuk mengetahui area mana saja yang menjadi area rawan korupsi dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam pemerintahan daerah," kata Pjs Wali Kota Pasuruan Lilik Pudjiastutik.
Dalam sambutannya, Lilik mengajak semua pihak di Pemkot Pasuruan berkolaborasi dalam membangun integritas pemerintahan yang antikorupsi, profesional, transparan, dan akuntabel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berharap kegiatan tersebut dapat menyatukan langkah bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good governance).
"Kegiatan hari ini adalah media penting yang diharapkan mampu memberikan masukan-masukan strategis terkait upaya pencegahan korupsi di Kota Pasuruan. Dengan integritas yang kuat, kita semua berharap bisa membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel," paparnya.
Lilik menjelaskan dalam kegiatan sosialisasi, pihaknya juga membahas program pencegahan korupsi yang dilakukan KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
Program MCP merupakan sistem informasi yang memberikan laporan capaian kinerja, koordinasi, dan supervisi terkait pencegahan korupsi. Di dalamnya terdapat delapan area intervensi yang menjadi fokus utama untuk mengawasi dan mencegah terjadinya korupsi di pemerintahan daerah.
Ketua Satgas Pencegahan Supervisi Direktorat III Korsup KPK RI Irawati mengatakan MCP bertujuan untuk memantau seluruh pemerintah daerah agar lebih transparan dalam menjalankan tugasnya.
"Kami berharap semua pemangku kepentingan di Kota Pasuruan, khususnya para anggota DPRD, dapat menjalankan tugas mereka dengan mendukung program-program pencegahan korupsi sesuai bidang dan tanggung jawab masing-masing," jelasnya
Sebagai informasi, kegiatan ini turut dihadiri anggota DPRD, perwakilan KPK, camat serta lurah di lingkungan Pemkot Pasuruan. Dalam sesi penandatanganan pakta integritas, seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2024-2029 berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas dan menjauhi praktik korupsi. Penandatanganan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk membangun budaya anti korupsi di lingkungan pemerintahan Kota Pasuruan.
(ega/ega)