Polrestabes Surabaya mengamankan sejumlah kejadian melanggar kamtibmas di wilayah Kota Pahlawan. Pengamanan tersebut di antaranya aksi balap liar, tawuran, hingga pemuda kedapatan membawa pil koplo.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso mengatakan, para pemuda itu diamankan pada Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 00.00 hingga 05.00 WIB. Selama empat jam patroli itulah, tim Respati Sat Samapta Polrestabes Surabaya membubarkan dan mengamankan beberapa pemuda.
"Awalnya, kami membubarkan aksi balap liar dan mengamankan dua pemuda Jalan Diponegoro pada pukul 01.27 WIB," kata Teguh dalam keterangannya, Minggu (27/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai diamankan, dua pemuda beserta motornya diserahkan ke Polsek Wonokromo. Usai mengamankan dua pemuda tersebut, tim kembali berpatroli.
Tak jauh dari lokasi pertama, tepatnya di Jalan Banyu Urip Surabaya, petugas mendapati segerombolan pemuda melakukan aksi serupa.
"Kami mengamankan satu pemuda yang akan melakukan balap liar di Jalan Banyu Urip pada pukul 02.00 WIB, lalu kami serahkan ke Polsek Sawahan," imbuhnya.
Usai menyerahkan pemuda tersebut, sekitar pukul 02.15 WIB, petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya segerombolan remaja yang menyebabkan keributan. Lalu, bergabung dengan Polsek Sukomanunggal untuk mencari keberadaan para pemuda tersebut.
"Tidak jauh dari lokasi, kami temukan mereka beserta sebuah sajam (Senjata tajam) jenis celurit. Selanjutnya ada dua remaja yang diamankan dan dibawa ke Polsek Sukomanunggal. Mereka melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Membawa Senjata Tajam," ujarnya.
Rampung menyerahkan pemuda yang hendak tawuran, tim kembali berpatroli. Saat berpatroli, tim mendapati tiga remaja yang berboncengan satu motor memiliki gelagat aneh di sekitar Jalan Simo Gunung sekitar pukul 02.20 WIB.
"Saat diberhentikan, kami menemukan satu butir pil LL. Selanjutnya tiga remaja itu kami serahkan ke Polsek Sukomanunggal. Mereka diduga Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," tutupnya.
(irb/fat)