Ketemu, Polisi Langsung Tilang Pemotor Pasuruan yang Nyetir Pakai Kaki

Ketemu, Polisi Langsung Tilang Pemotor Pasuruan yang Nyetir Pakai Kaki

Muhajir Arifin - detikJatim
Senin, 07 Okt 2024 15:16 WIB
viral pemotor akrobat pasuruan
Polisi temukan pemotor yang nyetir pakai kaki (Foto: istimewa)
Pasuruan -

Satlantas Polres Pasuruan berhasil mengidentifikasi pemotor yang melakukan aksi akrobat menyetir motor dengan kaki di Jalur Pantura Pasuruan. Meski awalnya terkendala tidak adanya plat nomor motor, Pemotor itu akhirnya ditemukan.

Pria itu adalah Julianto (51), warga Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Kepada polisi, Julianto mengakui telah melakukan aksi akrobat. Aksi itu dilakukan sekitar dua pekan lalu.

"Saya melakukan itu. Saya minta maaf," kata Julianto, sembari menyatakan aksi itu tidak untuk ditiru, Senin (7/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Yulian Putra Prasviawan mengatakan pihaknya mendatangi rumah Julianto dan memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga keselamatan saat berkendara di jalan raya. Dikatakan Yulian bahwa aksi Julianto sangat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya, lebih-lebih kepada diri sendiri.

"Mengingat yang bersangkutan sebagai tulang punggung keluarga," kata Yulian.

ADVERTISEMENT

Polisi juga mengungkap fakta bahwa Julianto tidak hanya sekali melakukan aksi akrobat di jalan raya. Julianto ternyata pernah viral melakukan aksi serupa pada pada September 2020 dan Agustus 2022 silam. Saat itu, Julianto juga harus berurusan dengan polisi.

"Kita berkomunikasi juga dengan keluarganya untuk sama-sama mengingatkan yang bersangkutan, agar tidak mengulangi kembali atraksi yang sudah beberapa kali dilakukan. Mengingat aksi tersebut amat sangat membahayakan karena dilakukan di jalan raya umum dan yang bersangkutan bukan seorang profesional," jelas Yulian.

Untuk memberikan efek jera, Satlantas melakukan penyitaan motor milik Julianto dengan diberikan surat tilang.

"Tetap kita melakukan penyitaan dengan tilang terhadap sepeda motor yang bersangkutan, untuk memberikan efek jera. Nantinya bisa diambil setelah tanggal pelaksanaan sidang di PN Pasuruan dan melengkapi kendaraan dimaksud sesuai dengan standart sesuai bawaan pabrik," pungkas Yulian.




(hil/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads