KAI Daop 8 Surabaya Tegas Larang Aktivitas Warga di Jalur Rel

KAI Daop 8 Surabaya Tegas Larang Aktivitas Warga di Jalur Rel

Aprilia Devi - detikJatim
Sabtu, 28 Sep 2024 13:55 WIB
Sosialisasi dan penindakan aktivitas masyarakat di jalur rel kereta api Surabaya
Sosialisasi dan penindakan aktivitas masyarakat di jalur rel kereta api Surabaya/Foto: Istimewa
Surabaya -

PT KAI Daop 8 Surabaya kembali menegaskan terkait larangan beraktivitas di jalur rel. Tujuannya, demi memastikan keselamatan masyarakat.

Larangan ini juga merupakan bentuk respons atas insiden maut yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia akibat tertemper kereta api saat bermain di Petak Jalan antara Stasiun Cikampek-Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (22/9).

"Kami ingatkan terkait bahaya keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko," ujar Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Sabtu (28/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luqman juga menjelaskan, selain membahayakan masyarakat, aktivitas di jalur rel kereta api juga melanggar ketentuan UU Perkeretaapian No 23 Tahun 2007. Sehingga, ada sanksi yang bisa diterapkan untuk para pelanggar.

"Pada pasal 181 disebutkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, dalam Pasal 199 disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

Dengan sosialisasi maupun penindakan yang telah dilakukan, KAI Daop 8 Surabaya berharap tidak ada kecelakaan yang terulang di jalur kereta api.

"KAI Daop 8 Surabaya turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban (kecelakaan di Karawang) dan berharap kejadian serupa tidak terulang di wilayah Daop 8 Surabaya," pungkas Luqman.




(abq/hil)


Hide Ads