Pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) masih berlangsung. Pelamar bisa mengecek akun masing-masing untuk melihat apakah sanggahannya diterima atau ditolak.
Panitia seleksi mengumumkan hasil akhir seleksi administrasi yang mencakup pelamar lolos dan tidak lolos, termasuk hasil evaluasi dari sanggahan. Bagi yang dinyatakan lolos seleksi administrasi setelah masa sanggah, tahapan berikutnya pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Kemudian, pelamar yang lolos akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang berfokus pada kemampuan sesuai posisi yang dilamar. Setelah semua tahapan seleksi selesai, akan ada pengumuman akhir tentang siapa saja yang dinyatakan diterima sebagai PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masa Sanggah CPNS
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi CPNS bisa mengajukan sanggah. Sanggah dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.
Pelamar yang dinyatakan tidak lolos, berhak mengajukan sanggah dalam waktu tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi. Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama tiga hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem ini tidak akan diterima.
1. Jadwal Masa Sanggah CPNS 2024
Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilakan untuk menunggu jawaban sanggah dari instansi terkait. Hasil sanggah bisa dilihat jika masa sanggah dan masa verifikasi sanggah sudah berakhir. Berikut jadwal pengumuman pasca-masa sanggah CPNS 2024.
- Masa Sanggah 20-22 September 2024
- Jawab Sanggah 20-24 September 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah 23-29 September 2024
2. Cara Mengecek Pengumuman Masa Sanggah
Pelamar bisa melihat hasil pasca-masa sanggah di halaman Resume Pendaftaran pada akun masing-masing di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN. Berikut langkah-langkahnya.
- Buka website SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/.
- Login akun SSCASN dengan memasukkan nomor induk kependudukan, password, dan captcha.
- Klik "Resume Pendaftaran".
- Halaman SSCASN akan memperlihatkan hasil seleksi administrasi.
Pelamar yang berhasil melakukan sanggah akan mendapatkan pengumuman "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas". Apabila tidak lulus CPNS 2024 dan gagal melakukan sanggah, maka tampilan akan menunjukkan, "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".
Tahapan Seleksi CPNS 2024
Setelah pengumuman pasca-masa sanggah, pelamar masih harus melewati tahapan lainnya hingga pelantikan. Berikut jadwal lengkap tahapan CPNS 2024 selanjutnya setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dan masa sanggah.
- Penarikan data final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23-25 November 2024
- Penarikan Data Final SKB CPNS: 26-28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
- Pengumuman Hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025
- Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2025
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025
- Pengumuman Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025
Tes SKD CPNS
SKDCPNS adalah salah satu tahapan penting dalam proses penerimaan CPNS. Tes ini menggunakan metode CAT yang bertujuan mengukur kompetensi dasar peserta dalam tiga bidang utama sebagai berikut.
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Mengukur penguasaan peserta terhadap pengetahuan mengenai kebangsaan, Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan sejarah nasional. Aspek kebangsaan ini penting sebagai bagian dari pemahaman mengenai ideologi dan konstitusi negara. Passing grade TWK adalah 65 poin.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
Menilai kemampuan intelektual peserta dalam berpikir logis, analitis, dan kritis. Tes ini mencakup kemampuan verbal, numerik, dan analitis. Tujuannya adalah untuk melihat seberapa baik peserta mampu menganalisis masalah, mengolah informasi, dan membuat keputusan. Passing grade TIU adalah 80 poin.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Mengukur kompetensi pribadi yang berkaitan dengan perilaku individu dalam bekerja, seperti integritas, etika kerja, pelayanan publik, dan kemampuan beradaptasi. Tes ini tidak hanya mengukur kecerdasan intelektual, tetapi juga kualitas moral dan emosional peserta. Passing grade TWK adalah 166 poin.
(ihc/irb)