Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Desa Ambeng-ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik. Sebuah truk menabrak pemotor hingga tewas. Sopir truk tersebut diketahui berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM).
Polisi menerima laporan kecelakaan itu dini hari tadi, sekitar pukul 01.00 WIB. Menurut saksi mata di lokasi, kecelakaan terjadi pada Rabu (18/9) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.
"Kecelakaan melibatkan truk colt diesel dan sepeda motor Honda Revo," jelas Kanit Lakalantas Polres Gresik Iptu Aswoko dikonfirmasi detikJatim, Kamis (19/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aswoko menerangkan, kecelakaan itu berawal saat truk nopol N 9910 UG yang dikemudikan oleh Kaswanto (46), warga Lawang, Kabupaten Malang melaju dari arah barat ke Timur. Kaswanto kemudian berusaha menyalip truk yang ada di depannya. Namun, haluan yang diambil Kaswanto terlalu ke kanan.
Celakanya, saat bersamaan melaju Honda Revo nopol S 4645 JAH dari arah berlawanan. Motor tersebut dikendarai Muhammad Baihaqi (32), warga Sumengko, Gresik.
"Truk melebihi markah tengah. Benturan dengan motor yang saat itu melaju dengan kecepatan sedang tak bisa dihindarkan," terang Aswoko.
Baihaqi terpental dari motornya. Dia mengalami luka parah di bagian kepala dan kaki kanan. Dia segera dilarikan ke RSUD Ibnu Sina untuk mendapatkan perawatan. Malang, nyawanya tak tertolong.
"Korban meninggal dunia di rumah sakit," imbuhnya.
Polisi telah meminta keterangan dua saksi mata di lokasi kejadian. Sementara Kaswanto beserta kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan diamankan ke kantor Satlantas Polres Gresik.
Hingga sekarang polisi masih memeriksa Kaswanto dan mengumpulkan hasil olah TKP kecelakaan. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan.
"Untuk sopir truk tidak bawa SIM B1 Umum," pungkas Aswoko.
(irb/hil)