RP (34), oknum PNS Pemkab Mojokerto yang digerebek suami selingkuh akhirnya dipecat. Bahkan RP juga tidak mendapat hak pensiun!
Dinilai melanggar integritas ASN, RP mendapat hukuman disiplin dan meminta maaf secara lisan dan tertulis di hadapan majelis kode etik.
"RP dijatuhi hukuman kode etik berupa permohonan maaf secara lisan dan tertulis, serta pernyataan penyesalan di hadapan majelis kode etik," kata Kabag Hukum Setda Kabupaten Mojokerto Tatang Marhendrata saat jumpa pers beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan RP dan IM dinilai terbukti melanggar integritas aparatur sipil negara (ASN). Hukuman disiplin pun dijatuhkan melalui Keputusan Bupati Mojokerto nomor 188.45/718/HK/416-012/2024 tanggal 12 September 2024.
Tatang menjelaskan, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menjatuhkan sanksi etik kepada RP melalui Keputusan nomor 188.45/668/HK/416-012/2024 tanggal 5 Agustus 2024. Tim add hoc kemudian memproses sanksi disiplin untuk RP.
Tidak hanya dipecat, RP juga tidak mendapatkan hak pensiun. Menurut Tatang, hak pensiun hanya diberikan kepada PNS dengan masa kerja minimal 20 tahun dan berusia minimal 50 tahun. Sedangkan, masa kerja RP sebagai PNS baru 3 tahun 9 bulan.
"Masa kerja RP belum sampai 20 tahun dan dia masih muda. Sehingga dia hanya mendapatkan tabungan hari tua," tegasnya.
Menurut Tatang, ada tiga pertimbangan Bupati Ikfina menjatuhkan sanksi berat kepada RP. Pertama, RP terbukti melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan. Kedua, perbuatan RP dan IM tidak hanya berdampak terhadap lingkungan kerja di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto, tapi juga secara nasional.
"Karena dampaknya sudah menyangkut ke negara, tidak hanya di lingkungan kerjanya atau Kabupaten Mojokerto, tapi sampai tingkat nasional (karena kasus ini viral). Sehingga menjadi atensi KASN dan BKN," ungkapnya.
Pertimbangan ketiga, RP terbukti melanggar pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Setiap unsur pasal ini telah dibuktikan, dan RP terbukti melanggar integritas.
Namun, sanksi pemecatan tidak serta merta berlaku, karena RP mempunyai waktu (sejak hari SK dikeluarkan) untuk mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) di Jakarta. Namun, ia harus lebih dulu mengajukan keberatan kepada Bupati Mojokerto.
"Kami belum tahu dia banding atau tidak. Kalau banding, kami akan tetap mengawal. Metode pemeriksaan kami sesuai aturan. Jadi, keputusan itu tentunya kami buat secara hati-hati sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," terangnya.
Selain RP, selingkuhannya IM juga dijatuhi sanksi pemecatan. Pegawai honorer itu tak lagi bekerja sebagai tenaga administrasi umum di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.
Sebelumnya, suami RP, RF (34) bersama sejumlah teman dan warga sekitar menggerebek sebuah rumah di perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka memergoki RP berduaan dengan IM di kamar dalam kondisi sama-sama bugil.
Setelah digerebek, IM dan RP sempat dibawa ke kantor Desa Sambiroto untuk dimediasi. Tetapi, mediasi itu tidak mencapai perdamaian. RF melaporkan dugaan perzinaan istrinya dengan IM ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu (3/7/2024). Perkara dugaan perzinaan IM dan RP saat ini pada tahap penyidikan.
(auh/fat)