Viral aksi sebuah mobil yang menabrak dua pengendara motor hingga menyebabkan korban jiwa di Lamongan. Video aksi tabrak lari ini pun viral di media sosial.
Aksi tabrak lari ini terjadi di Jalan Raya Lamongan-Gresik, tepatnya di Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, Lamongan. Kejadian ini berlangsung pada Kamis (12/9/2024).
Akibat kejadian ini, seorang pengendara motor meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengungkapkan, kecelakaan ini terjadi pada Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 10.15 WIB. Korban meninggal dunia bernama Siti Munfaati (45), warga Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, sementara korban yang mengalami luka ringan bernama Kartikasari (33), warga Desa Menganti, Kecamatan Glagah.
"Keduanya mengendarai sepeda motor yang berbeda saat insiden terjadi," ujarnya, Jumat (13/9/2024).
Peristiwa ini bermula ketika sepeda motor Honda dengan nomor polisi W 6715 BT yang dikendarai Kartikasari melaju dari arah timur ke barat. Sesampainya di tempat kejadian, dari arah belakang melaju Mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi AE 1292 TG yang dikemudikan seorang pria dan menabrak sepeda motor yang kendarai oleh Kartikasari.
Usai menabrak motor, mobil itu malah menabrak lagi sepeda motor dengan nomor polisi S 3670 JCH yang dikendarai oleh Siti Munfaati (45).
"Setelah menabrak kedua sepeda motor, pengemudi Mobil Suzuki Ertiga melarikan diri dari lokasi kejadian," jelasnya.
Sementara untuk pelaku yang sempat kabur, saat ini telah diamankan polisi.
"Petugas dari Satlantas Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus kecelakaan yang melibatkan sebuah mobil yang melarikan diri usai menabrak dua pengendara sepeda motor," katanya.
Pelaku yang melarikan diri usai kecelakaan diketahui adalah MA (53), warga Kota Surabaya yang mengendarai mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi AE 1292 TG. Sopir maut yang melarikan diri usai kejadian itu diamankan di rumah saudaranya di Desa Somosari, Kecamatan Kalitengah.
"Benar sopir mobil Suzuki Ertiga terduga pelaku tabrak lari sudah kami amankan pada Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 20. 00 WIB di wilayah Kecamatan Kalitengah dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," bebernya.
Awal penangkapan ini, menurut Hamzaid, bermula dari Unit Gakkum Polres Lamongan dan Polsek Kalitengah yang segera bergerak untuk mengamankan pelaku di rumah saudaranya di wilayah Somosari. Petugas Polsek Kalitengah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa kendaraan roda empat yang digunakan saat kejadian.
"Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kalitengah sebelum diserahkan ke Unit Gakkum Satlantas Polres Lamongan untuk proses lebih lanjut," tegasnya.
Hamzaid menambahkan, Kapolres Lamongan mengapresiasi kerja cepat dari Satlantas Polres Lamongan dan Polsek Kalitengah yang mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Kasus ini, tambah Hamzaid, menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan bertanggung jawab dalam berlalu lintas.
(irb/hil)