Sederet Ikan Invasif yang Dilarang Dipelihara di Indonesia

Sederet Ikan Invasif yang Dilarang Dipelihara di Indonesia

Mira Rachmalia - detikJatim
Rabu, 11 Sep 2024 05:01 WIB
Ikan berbahaya dan invasif yang diamankan kantor BKIPM Yogyakarta.
Ikan Berbahaya diamankan petugas (Foto: Ristu Hanafi/detikcom)
Surabaya -

Di Indonesia, beberapa jenis ikan dinyatakan sebagai spesies invasif dan dilarang untuk dipelihara karena dapat merusak ekosistem lokal jika dilepaskan ke perairan bebas. Spesies invasif ini memiliki potensi untuk mendominasi habitat baru, memangsa spesies asli, dan mengganggu keseimbangan ekosistem. Lalu apa saja spesies ikan yang dilarang di Indonesia? Berikut Rinciannya

Jenis Ikan yang dilarang

Berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan perikanan No 19/ PERMEN-KP/2020, ada 75 jenis ikan yang dianggap membahayakan dan/ atau merugikan. Pemerintah melarang pemasukan, pembudidayaan, peredaran spesies ikan ini. Berikut beberapa jenis ikan invasif yang dilarang dipelihara di Indonesia:

Ikan Arapaima (Arapaima gigas)

Arapaima adalah ikan air tawar raksasa yang berasal dari Sungai Amazon, Amerika Selatan. Mereka dapat tumbuh hingga mencapai panjang 3 meter dan berat lebih dari 200 kilogram. Ikan ini adalah predator yang sangat agresif dan dapat memangsa ikan asli Indonesia, sehingga mengancam keanekaragaman hayati perairan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ikan Aligator (Alligator Gar - Atractosteus spatula)

Ikan aligator merupakan predator besar dengan gigi tajam yang mampu memangsa berbagai jenis ikan lokal. Ikan ini juga bisa tumbuh hingga panjang 3 meter, dan kemampuannya sebagai predator puncak menimbulkan ancaman serius bagi ekosistem perairan.

Ikan Piranha (Pygocentrus nattereri)

Piranha terkenal dengan gigi tajam dan perilaku predator agresif. Ikan ini berasal dari Amerika Selatan dan dilarang dipelihara di Indonesia karena dapat menyebabkan bahaya besar jika dilepaskan ke perairan bebas, termasuk memangsa ikan asli dan bahkan mengancam keselamatan manusia.

ADVERTISEMENT

Ikan Redtail Catfish (Phractocephalus hemioliopterus)

Ikan lele ekor merah ini berasal dari Amerika Selatan dan dapat tumbuh sangat besar. Mereka adalah predator yang agresif dan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem lokal jika dilepas ke alam liar. Karena ukurannya yang besar dan nafsu makan yang tinggi, mereka bisa menyebabkan masalah bagi spesies asli.

Ikan Snakehead (Channa spp.)

Beberapa spesies dari genus Channa, seperti Channa argus (northern snakehead), dianggap invasif di beberapa wilayah dunia. Mereka adalah predator agresif yang dapat memangsa banyak jenis ikan asli. Meskipun beberapa spesies snakehead asli di Indonesia, spesies asing ini dilarang untuk dipelihara karena dampaknya terhadap ekosistem lokal.

Ikan Nile Tilapia (Oreochromis niloticus)

Tilapia Nil yang diperkenalkan sebagai ikan budidaya telah menjadi spesies invasif di beberapa daerah. Ikan ini dapat mengalahkan ikan asli dalam mencari makanan dan habitat, serta merusak populasi ikan lokal dengan menyebarkan penyakit atau memonopoli sumber daya.

Ikan Peacock Bass (Cichla ocellaris)

Peacock bass adalah predator kuat yang berasal dari Amerika Selatan. Mereka dianggap invasif karena kemampuan mereka untuk berkembang biak dengan cepat dan memangsa spesies ikan asli. Jika dilepaskan, ikan ini dapat menyebabkan penurunan populasi ikan lokal.

Alasan Larangan

Larangan pemeliharaan ikan-ikan invasif ini di Indonesia bertujuan untuk melindungi keanekaragaman hayati dan menjaga keseimbangan ekosistem perairan lokal. Jika spesies invasif ini terlepas atau dilepaskan ke alam liar, mereka dapat menyebabkan kerusakan besar pada lingkungan, mulai dari memusnahkan spesies asli hingga menyebabkan perubahan besar dalam struktur ekosistem perairan.

Jika detikers ingin melihat lengkap 75 spesies ikan yang dilarang melalui Permen KKP No.19/ PERMEN-KP/ 2020 bisa mengakses tautan ini




(ihc/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads