Khoirul Mubtadilah (21) ditabrak truk di Jalan Raya Desa Windurejo, Kutorejo, Mojokerto. Kecelakaan ini menyebabkan pemotor asal Desa Tlonto Ares, Waru, Pamekasan itu tewas seketika di lokasi.
Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Muhammad Hariyazie menjelaskan, Khoirul melaju dari timur ke barat atau dari arah Kutorejo menuju Kecamatan Dlanggu. Korban sendirian mengendarai sepeda motor Honda Supra nopol P 6594 JM.
Tiba di Jalan Raya Desa Windurejo, Khoirul ditabrak truk nopol S 9904 NG yang melaju dari arah berlawanan. Truk bermuatan kayu palet ini masuk lajur berlawanan hingga menabrak korban karena menyalip kendaraan di depannya dari sisi kanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Truk nopol S 9904 NG mendahului kendaraan dari sisi kanan. Secara bersamaan berjalan korban dari arah berlawanan sehingga terjadi tabrakan," jelasnya kepada detikJatim, Sabtu (31/8/2024).
Kecelakaan ini menyebabkan Khoirul tewas seketika di lokasi. Jenazah pegawai koperasi di Jombang itu telah dievakuasi ke RS Sumberglagah, Pacet, Mojokerto. Selain itu, sepeda motor korban rusak parah.
"Korban mengalami cedera otak berat, kemudian meninggal dunia dan dievakuasi ke RS Sumberglagah," terang Hariyazie.
Polisi telah melakukan olah TKP dan menggali keterangan dari para saksi. Menurut Hariyazie, sopir truk nopol S 9904 NG, Ahmad Herman (35), warga Desa Windurejo, Kutorejo, Mojokerto telah diamankan untuk diperiksa. Sedangkan truknya dan sepeda motor korban disita sebagai bukti.
"Diduga karena lalainya pengemudi truk saat mendahului tidak bisa mengantisipasi arus lalu lintas dari arah berlawanan. Sehingga menyebabkan kecelakaan," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tambah Hariyazie, Herman bakal dijerat dengan pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pihaknya masih menyelidiki unsur kesengajaan pelaku dalam kecelakaan ini.
"Masih kami periksa apakah ini sengaja atau tidak sengaja," tandasnya.
(fat/fat)