Pj Wali Kota Probolinggo Cek KPU-Imbau ASN Jaga Netralitas Saat Pilkada

Pj Wali Kota Probolinggo Cek KPU-Imbau ASN Jaga Netralitas Saat Pilkada

M Rofiq - detikJatim
Jumat, 30 Agu 2024 16:39 WIB
Pj Wali Kota Probolinggo Nurkholis
Pj Wali Kota Probolinggo Nurkholis pantau KPU (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Kota Probolinggo -

Pj Wali Kota Probolinggo Nurkholis memantau Kantor Pemilihan Umum (KPU) setempat di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Jumat (30/8/2024).

Nurkholis langsung ditemui kepala komisioner dan anggota komisioner KPU setempat.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal mengatakan kedatangan Pj Wali Kota menanyakan proses pendaftaran paslon dan prosesnya berjalan lancar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedatangan Pj Wali Kota sebagai penanggung jawab wilayah dan tadi sempat berbincang-bincang menanyakan proses pendaftaran apakah berjalan lancar, dan semua proses pendaftaran sesuai peraturan yang berlaku dan berjalan lancar, dan 4 paslon berkasnya dinyatakan lengkap," tegas Radfan.

Sementara Nurkholis mengaku sengaja ke kantor KPU lantaran ada informasi 2 bakal calon wali kota dan wakilnya mendaftar di malam hari. 2 Bakal calon tersebut memiliki pendukung fanatik.

ADVERTISEMENT

"Kedatangan ke kantor KPU Kota Probolinggo, untuk mengecek proses pendaftaran dan ada 2 bakal calon wali kota dan wakil wali kota Probolinggo, yang jadwal dan waktunya berdekatan. Yang ditakutkan ada masalah dan gesekan. Namun Alhamdulillah proses berjalan lancar dan damai," ujarnya.

Dia mengimbau semua ASN di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, bijak dalam bermedia sosial. Meski pihaknya sudah mengumpulkan semua ASN agar tidak melakukan keberpihakan ke salah satu paslon.

Dan yang terpenting dilarang melakukan komentar dan menglike paslon di semua media sosial.

"Kami larang semua ASN Pemkot Probolinggo, untuk bijak dalam bermedia sosial disaat proses pilkada, dilarang komentar dan like para paslon di semua media sosial dan wajib Netral. Jika ada ASN yang melanggar, akan kami proses sesuai peraturan hukum yang berlaku serta sanksinya," tambahnya.




(dpe/fat)


Hide Ads